Eks Bos Mossad Bilang Israel Harusnya Tak Menangis atas Penyelidikan ICC

Selasa, 09 Maret 2021 - 11:40 WIB
loading...
Eks Bos Mossad Bilang Israel Harusnya Tak Menangis atas Penyelidikan ICC
Kondisi Gaza, Palestina, saat dibombardir Israel. Foto/REUTERS/File Photo
A A A
TEL AVIV - Mantan Kepala Mossad, Ephraim Halevy, menyesalkan pemerintah Israel yang dia anggap bereaksi berlebihan atas keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang resmi membuka penyelidikan kejahatan perang di wilayah Palestina . Dia mengatakan, pemerintahnya seharusnya tak perlu menangis dengan mengumbar dalih anti-Semit.

Mantan mata-mata top itu mengatakan keputusan ICC tentang penyelidikan Israel tidak memiliki dasar hukum yang nyata. "Ada kemungkinan jaksa [ICC] yang akan datang akan meninjau kembali keputusan tersebut dan bahkan mungkin membatalkannya," katanya, seperti dikutip Al-Monitor, Selasa (9/3/2021).



Namun, Halevy mengatakan Israel telah bereaksi berlebihan. "Kami akan lebih baik dilayani jika kami tidak memainkan cerita ini dan tidak menangis dan [tidak] segera memperkenalkan unsur ini sebagai tindakan anti-Semit. Ini bukan anti-Semitisme, perjuangannya antara dua gerakan nasional yang memperebutkan sebidang tanah,” papar mantan bos Mossad tersebut.

Pada pekan lalu, Jaksa ICC Fatou Bensouda mengumumkan kantornya resmi membuka penyelidikan formal atas kejahatan perang di wilayah Palestina. Bensouda mengatakan penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kedua belah pihak dalam konflik di wilayah itu. Artinya, pihak Israel dan Palestina—terutama kelompok Hamas—jadi sasaran penyelidikan.

Keputusan itu diambil setelah ICC memutuskan pada 5 Februari bahwa mereka memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut, sebuah langkah yang mendorong penolakan cepat dari Amerika Serikat (AS) dan Israel. Sebaliknya, Otoritas Palestina menyambut baik keputusan itu.

"Keputusan untuk membuka penyelidikan menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan yang dilakukan oleh kantor saya yang berlangsung hampir lima tahun," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters.

”Pada akhirnya, perhatian utama kami haruslah kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan dan keputusasaan yang mendalam di semua pihak,” kata Bensouda.

"Kantor saya akan mengambil pendekatan berprinsip, non-partisan, yang telah diadopsi dalam semua situasi di mana yurisdiksinya direbut."



Bensouda, yang akan digantikan oleh jaksa penuntut Inggris; Karim Khan, pada 16 Juni mendatang, mengatakan pada Desember 2019 bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Dia menyebut Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai terduga pelaku.

Langkah selanjutnya adalah menentukan apakah Israel atau otoritas Palestina memiliki investigasi sendiri dan menilai itu.

Pihak Israel merespons langkah ICC ini dengan meluapkan kemarahannya. Menteri Luar Negeri Gabi Ashkenazi mengecam penyelidikan baru itu.”Itu sebagai tindakan kebangkrutan moral dan hukum di pihak ICC,” katanya.

"Keputusan untuk membuka penyelidikan terhadap Israel merupakan pengecualian atas mandat pengadilan, dan pemborosan sumber daya komunitas internasional oleh lembaga bias yang telah kehilangan semua legitimasi," ujar Ashkenazi.

Perdana Menteri Netanyahu menyebut penyelidikan itu sebagai tindakan anti-Semit. Dia berjanji bahwa Tel Aviv akan bertempur dengan sekuat tenaga untuk melindungi apa yang dia sebut sebagai "kebenaran" dan tentara negaranya.

"Negara Israel sedang diserang malam ini," kata Netanyahu. “Pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag mencapai keputusan yang merupakan inti dari anti-Semitisme.”

Sedangkan Otoritas Palestina menyambut baik penyelidikan Jaksa ICC. ”Ini adalah langkah yang telah lama ditunggu-tunggu yang melayani pengejaran tak kenal lelah Palestina atas keadilan dan akuntabilitas, yang merupakan pilar tak tergantikan dari perdamaian yang dicari dan pantas didapatkan rakyat Palestina," kata Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina dalam sebuah pernyataan.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)