Potong Penis Selingkuhan Istrinya, Seorang Suami Dipenjara 20 Tahun

Jum'at, 05 Maret 2021 - 13:45 WIB
loading...
Potong Penis Selingkuhan Istrinya, Seorang Suami Dipenjara 20 Tahun
Alex Bonilla, 51, seorang suami di Amerika Serikat dihukum penjara 20 tahun karena memotong penis pria selingkuhan istrinya. Foto/New York Post
A A A
BELL - Seorang suami di Florida, Amerika Serikat (AS) dihukum penjara 20 tahun karena memotong penis pria selingkuhan istrinya.
Selain itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah telah menodongkan senjata kepada korban.

Alex Bonilla, 51, pada Rabu lalu diperintahkan pengadilan untuk menghabiskan 20 tahun penjara atas serangan Juli 2019 di sebuah rumah di Bell, Florida.



Bonilla dilaporkan menerobos masuk ke rumah pria yang jadi tetangganya, di mana dia mengancam korban dengan todongan pistol dan pipa logam.

Dia kemudian memaksa pria itu ke kamar tidur dan mengikatnya.”Dia kemudian secara paksa memotong penis korban dengan gunting," kata seorang petugas polisi, seperti dikutip New York Post, Kamis (4/3/2021).

Terdakwa, dalam aksinya, memberi tahu korban; ”Ini normal, kamu tidak akan mati hari ini.”

Bonilla kemudian mengambil potongan penis korban dan berlari menyeberang jalan ke rumahnya sendiri.



Menurut petugas polisi, serangan mengerikan itu terjadi dua bulan setelah Bonilla menemukan pria itu berhubungan seks dengan istrinya.

Bonilla tidak mengajukan banding atas tuduhan penculikan dan serangan yang diperburuk dengan senjata mematikan.

Selain hukuman penjara 20 tahun, Bonilla telah diperintahkan untuk membayar lebih dari USD251.000.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)