Nur Sajjat, Transgender yang Mejeng di Masjidil Haram Hendak Ditangkap

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:07 WIB
loading...
Nur Sajjat, Transgender...
Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman alias Nur Sajat, 36, (tengah), pria transgender asal Malaysia saat berpose dengan pakaian salat perempuan di Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, tahun 2018. Foto/Instagram
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Syariah di Malaysia telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pengusaha kosmetik kontroversial, Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman alias Nur Sajat, 36. Pria transgender ini pernah memicu kemarahan komunitas Muslim Malaysia karena berpose dengan pakaian salat perempuan di Masjidil Haram , Makkah, Arab Saudi.

Dia hendak ditangkap karena tidak hadir dalam persidangan hari ini (23/2/2021). Menurut sebuah sumber yang dikutip Bernama, surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh Hakim Syarie Mohammad Khalid Shaee.



"Dia (Muhammad Sajjad) tidak menghadiri pengadilan hari ini dan hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata sumber itu.

Sementara itu, Pengacara Syarie Zuri Zabuddin Budiman yang mewakili Muhammad Sajjad, mengatakan penyebutan kasus terdakwa yang didakwa berpakaian sebagai perempuan di sebuah acara keagamaan sehingga dianggap menghina Islam, tiga tahun lalu, telah diundur hingga 1 Juni.

“Dia (Muhammad Sajjad) wajib hadir di pengadilan pada tanggal yang baru," katanya.

"Kami mungkin akan melakukan mitigasi tetapi belum membahasnya," lanjut dia kepada wartawan di kompleks pengadilan.



Selain Zuri Zabuddin, Muhammad Sajjad juga diwakili kuasa hukum Ahmad Nazib Johari, Noor Azlina Che Hassan, dan Amirah Zainal.

Pengusaha kosmetik yang dijadwalkan hadir di pengadilan pada pukul 09.00 pagi ini gagal melakukannya hingga persidangan berakhir.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 6 Januari, Muhammad Sajjad didakwa melakukan pelanggaran di pusat kecantikannya di Section 16, Shah Alam, pada pukul 19.30, pada 23 Februari 2018.

Dia didakwa berdasarkan Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) tahun 1995 yang menetapkan denda maksimal RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)