Serangan Capitol, Donald Trump Digugat dengan 'Ku Klux Klan Act'

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:13 WIB
loading...
Serangan Capitol, Donald...
Mantan presiden AS Donald Trump digugat dengan Ku Klux Klan Act terkait serangan terhadap gedung Capitol. Foto/Al Araby
A A A
WASHINGTON - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump , tampaknya belum bisa bernapas lega meski telah diputuskan bebas oleh Senat dalam sidang pemakzulan. Ia kini dihadapkan pada gugatan hukum batu terkait serangan terhadap gedung Capitol awal Januari lalu.

Seorang anggota Kongres AS dari Partai Demokrat menggugat Donald Trump, menuduhnya melanggar "Ku Klux Klan Act" abad ke-19 dengan mendukung serangan terhadap Gedung Capitol pada 6 Januari.

Bennie Thompson menuduh Trump, pengacaranya Rudy Giuliani, dan kelompok ekstremis Proud Boys and Oath Keepers melanggar undang-undang tahun 1871 dengan mendukung upaya untuk menghentikan Kongres memberikan sertifikasi kepada Joe Biden sebagai presiden AS yang baru.



Thompson, yang berkulit hitam dan ketua Komite Keamanan Dalam Negeri DPR, mengutip undang-undang yang awalnya dibuat untuk melindungi hak-hak orang Afrika-Amerika setelah Perang Sipil dan akhir perbudakan.

Undang-undang itu dirancang untuk memberi presiden AS kekuatan menentang kelompok-kelompok rasis yang kejam seperti Ku Klux Klan yang muncul setelah Perang Saudara 1861-65 yang menentang persamaan hak bagi orang kulit hitam Amerika.

Satu klausul yang jarang digunakan dari tindakan tersebut, 1875, melarang konspirasi untuk menghalangi pemegang kantor federal melakukan pekerjaan mereka.

Baca juga: Diputus Bebas, Trump: Gerakan MAGA Baru Saja Dimulai

Thompson menuduh bahwa Trump, Giuliani dan kedua kelompok bersekongkol dengan kekerasan, intimidasi, dan ancaman untuk mencegahnya menjalankan tugas resminya melaksanakan sertifikasi kemenangan pemilihan Biden.

"Para tergugat bertindak bersama-sama untuk menghasut dan kemudian melakukan kerusuhan di Capitol dengan mempromosikan sekelompok orang untuk terlibat dalam perilaku yang penuh gejolak dan kekerasan atau ancamannya yang menimbulkan bahaya besar yang membahayakan Penggugat dan Anggota Kongres lainnya," katanya seperti dilansir dari Al Araby, Rabu (17/2/2021).

Organisasi hak-hak sipil National Association for the Advancement of Colored People (NAACP) mewakili Thompson dalam gugatan tersebut.

Baca juga: Trump Sebut Sidang Pemakzulannya sebagai Babak Baru 'Perburuan Penyihir'

Dia mengatakan serangan terhadap Capitol, yang menghentikan sementara sertifikasi, menewaskan lima orang dan puluhan lainnya luka-luka, muncul dari rencana umum yang dikejar oleh para Tergugat sejak pemilu yang diadakan pada November 2020.

Ini memuncak pada rapat umum Gedung Putih pada 6 Januari yang dihadiri oleh anggota dari kedua kelompok, di mana Trump dan Giuliani secara langsung mendesak mereka untuk menghentikan sertifikasi.

Thompson sedang mencari ganti rugi yang tidak ditentukan untuk tekanan emosional akibat serangan itu, dan hukuman ganti rugi untuk menghukum Trump dan terdakwa lainnya karena perilaku yang melanggar hukum.

Gugatan itu diajukan ke pengadilan federal di Washington dua hari setelah Trump dibebaskan karena mendukung pemberontakan dalam persidangan pemakzulan di Senat.

Sementara mayoritas Senat, 57 dari 100 anggota, memberikan suara untuk menjatuhkan hukuman, jumlah itu kurang dari dua pertiga mayoritas yang disyaratkan.(Baca juga: Trump Divonis Bebas, Partai Republik Jadi Juru Selamat
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
Iran Kecam Perlakuan...
Iran Kecam Perlakuan Buruk AS di Piala Dunia: Tim yang Paling Ditindas
Iran dan Oman Tegaskan...
Iran dan Oman Tegaskan Komitmen Navigasi Maritim Aman melalui Selat Hormuz setelah Kesepakatan dengan AS
Trump Ungkap Selat Hormuz...
Trump Ungkap Selat Hormuz akan Dibuka Kembali Sepenuhnya pada Hari Jumat Secara Permanen
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Australia Beri Peringatan:...
Australia Beri Peringatan: El Nino Kali Ini Akan Jadi yang Terkuat dalam Tujuh Dekade
Acuhkan Trump, Israel...
Acuhkan Trump, Israel Tolak Tinggalkan Lebanon meski AS-Iran Berdamai
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Berita Terkini
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, MBS: Semua untuk Kepentingan Bersama
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved