Trump Divonis Bebas, Partai Republik Jadi Juru Selamat

Minggu, 14 Februari 2021 - 07:26 WIB
loading...
Trump Divonis Bebas, Partai Republik Jadi Juru Selamat
Senat AS memvonis bebas mantan presiden Donald Trump dalam sidang pemakzulan, Sabtu waktu setempat atau Minggu (14/2/2021). Foto/Ilustrasri/Sindonews
A A A
WASHINGTON - Senat Amerika Serikat (AS) membebaskan mantan presiden Donald Trump hukuman dalam sidang pemakzulan keduanya dalam satu tahun. Trump dituduh telah menghasut massa dalam penyerbuan gedung Capitol bulan lalu.

Dari 100 anggota Senat, 57 mendukung untuk menghukum sang mantan presiden dan 43 memilih untuk membebaskannya. Jumlah ini tidak sampai dari dua pertiga mayoritas yang diperlukan untuk menghukum Trump dengan tuduhan menghasut pemberontakan yang menewaskan lima orang, memaksa anggota parlemen untuk melarikan diri, dan menempatkan wakil presiden dalam bahaya saat mengawasi sertifikasi kemenangan pemilihan Joe Biden.

Pemimpin Senat Republik Mitch McConnell, yang memilih tidak bersalah dalam persidangan, memberikan komentar pedas tentang Trump setelah putusan tersebut.



"Tidak diragukan lagi bahwa Presiden Trump secara praktis dan moral bertanggung jawab untuk memprovokasi peristiwa hari itu," katanya.

"Orang-orang yang menyerbu gedung ini percaya bahwa mereka bertindak atas keinginan dan instruksi presiden mereka," imbuhnya seperti dikutip dari Reuters, Minggu (14/2/2021).

Dalam pemungutan suara, tujuh dari 50 Senat Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat yang bersatu di kamar itu dalam mendukung hukuman setelah persidangan selama seminggu.

Selama persidangan, para senator melihat video grafis dari penyerangan tersebut, termasuk adegan seorang petugas polisi berteriak kesakitan saat dia dianiaya di pintu. Massa meneriakkan "gantung Mike Pence" saat memburu wakil presiden, dan anggota parlemen nyaris celaka oleh para perusuh saat petugas keamanan bergegas menyembunyikan para pejabat terpilih demi keselamatan mereka sendiri.



Trump meninggalkan jabatannya pada 20 Januari, sehingga pemakzulan tidak dapat digunakan untuk menggulingkannya dari kekuasaan. Tapi Partai Demokrat berharap untuk mendapatkan keyakinan untuk menahannya bertanggung jawab atas pengepungan dan melarangnya ikut dalam pemilihan presiden.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1261 seconds (0.1#10.140)