Trump Divonis Bebas, Partai Republik Jadi Juru Selamat

Minggu, 14 Februari 2021 - 07:26 WIB
loading...
Trump Divonis Bebas, Partai Republik Jadi Juru Selamat
Senat AS memvonis bebas mantan presiden Donald Trump dalam sidang pemakzulan, Sabtu waktu setempat atau Minggu (14/2/2021). Foto/Ilustrasri/Sindonews
A A A
WASHINGTON - Senat Amerika Serikat (AS) membebaskan mantan presiden Donald Trump hukuman dalam sidang pemakzulan keduanya dalam satu tahun. Trump dituduh telah menghasut massa dalam penyerbuan gedung Capitol bulan lalu.

Dari 100 anggota Senat, 57 mendukung untuk menghukum sang mantan presiden dan 43 memilih untuk membebaskannya. Jumlah ini tidak sampai dari dua pertiga mayoritas yang diperlukan untuk menghukum Trump dengan tuduhan menghasut pemberontakan yang menewaskan lima orang, memaksa anggota parlemen untuk melarikan diri, dan menempatkan wakil presiden dalam bahaya saat mengawasi sertifikasi kemenangan pemilihan Joe Biden.

Pemimpin Senat Republik Mitch McConnell, yang memilih tidak bersalah dalam persidangan, memberikan komentar pedas tentang Trump setelah putusan tersebut.



"Tidak diragukan lagi bahwa Presiden Trump secara praktis dan moral bertanggung jawab untuk memprovokasi peristiwa hari itu," katanya.

"Orang-orang yang menyerbu gedung ini percaya bahwa mereka bertindak atas keinginan dan instruksi presiden mereka," imbuhnya seperti dikutip dari Reuters, Minggu (14/2/2021).

Dalam pemungutan suara, tujuh dari 50 Senat Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat yang bersatu di kamar itu dalam mendukung hukuman setelah persidangan selama seminggu.

Selama persidangan, para senator melihat video grafis dari penyerangan tersebut, termasuk adegan seorang petugas polisi berteriak kesakitan saat dia dianiaya di pintu. Massa meneriakkan "gantung Mike Pence" saat memburu wakil presiden, dan anggota parlemen nyaris celaka oleh para perusuh saat petugas keamanan bergegas menyembunyikan para pejabat terpilih demi keselamatan mereka sendiri.



Trump meninggalkan jabatannya pada 20 Januari, sehingga pemakzulan tidak dapat digunakan untuk menggulingkannya dari kekuasaan. Tapi Partai Demokrat berharap untuk mendapatkan keyakinan untuk menahannya bertanggung jawab atas pengepungan dan melarangnya ikut dalam pemilihan presiden.

"Intinya adalah bahwa kami meyakinkan mayoritas besar di Senat tentang kasus kami," kata Jamie Raskin, ketua jaksa Partai Demokrat dari DPR.

Ketua DPR Nancy Pelosi mengatakan penolakan Partai Republik untuk meminta pertanggungjawaban Trump akan dikenang sebagai salah satu hari paling gelap.



"Dan tindakan paling tidak terhormat dalam sejarah bangsa kita," katanya.

Persidangan yang telah berakhir memungkinkan Biden bergerak maju dengan agendanya untuk meningkatkan ekonomi dengan rencana bantuan pandemi senilai USD1,9 triliun dan mengkonfirmasi lebih lanjut dari anggota kabinetnya.

Tetapi perpecahan di Capitol Hill dan di seluruh negeri karena pendahulunya yang kontroversial akan tetap ada.

"Ini adalah fase lain dari perburuan penyihir terbesar dalam sejarah negara kita," kata Trump dalam sebuah pernyataan setelah pembebasannya.



Trump (74) terus mencengkeram Partai Republik dengan daya tarik populis sayap kanan dan pesan "America First". Pengusaha yang berubah menjadi politisi ini telah mempertimbangkan untuk mencalonkan diri sebagai presiden lagi pada tahun 2024.

Partai Republik sebelumnya juga menyelamatkan Trump pada 5 Februari 2020, memberikan suara dalam persidangan pemakzulan pertamanya, ketika hanya satu senator dari barisan mereka - Mitt Romney - yang memilih untuk menghukum dan mencopotnya dari jabatannya.

Romney sendiri kembali memilih bersebrangan dengan partainya. Namun kali ini ia tidak sendiri. Bersama dengan sesama Republikan Richard Burr, Bill Cassidy, Susan Collins, Ben Sasse, Pat Toomey, dan Lisa Murkowski mereka memilih untuk menghukum Trump.



"Tindakannya untuk mengganggu transisi kekuasaan secara damai - ciri dari Konstitusi kami dan demokrasi Amerika - adalah penyalahgunaan kekuasaan dan merupakan dasar hukuman," kata Collins setelah pemungutan suara.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)