Terugkap, Jerman Masih Bayar Pensiun Veteran SS Belanda yang Layani Hitler

Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:16 WIB
loading...
Terugkap, Jerman Masih Bayar Pensiun Veteran SS Belanda yang Layani Hitler
Parade Legiun Relawan Belanda dari Waffen SS di Den Haag pada tahun 1941. Foto/Wikipedia
A A A
BERLIN - Jerman diketahui masih membayar uang tunjangan bulanan untuk para veteran pasukan SS yang melayani Adolf Hitler dalam Perang Dunia II. Tunjangan pensiun itu terakhir kali dibayarkan pada dua tahun lalu atau 2019.

Setidaknya ada 34 veteran SS asal Belanda yang menerima tunjangan pensiun tersebut. Jerman selama bertahun-tahun menolak permintaan Belanda untuk mengungkap nama-nama veteran penerima tunjangan bulanan itu, namun pada akhirnya Berlin mengungkapkannya kepada pihak berwenang di Amsterdam.



Sekretaris Negara Belanda untuk Keuangan, Hans Vijlbrief, mengatakan dalam sebuah surat kepada parlemen bahwa Berlin telah meneruskan daftar nama-nama veteran SS penerima pensiun antara 2015 dan 2019 dan jumlah persisnya yang dibayarkan.

Mengutip Russia Today, Jumat (5/2/2021), ada 34 veteran SS asal Belanda yang mendapatkan "Kriegsbeschädigtenrente" atau tunjangan disabilitas dari Jerman pada dua tahun lalu. Pembayarannya berkisar dari beberapa ratus Euro hingga setinggi 1.300 Euro.

Sebagian besar penerima manfaat adalah veteran Waffen SS, atau janda dan kerabat terdekat mereka. Laporan media mengklaim bahwa di antara mereka bisa jadi penjahat perang dan mantan penjaga di Auschwitz-Birkenau, ketika lusinan orang Belanda bertugas di kamp kematian yang terkenal itu bersama pasukan Jerman.

Belanda telah mendesak Berlin untuk mengungkapkan nama-nama tersebut sejak terungkap pada tahun 2014 bahwa ribuan mantan pasukan Nazi di seluruh Eropa telah mendapatkan uang dari Jerman. Tunjangan tersebut telah dibayarkan sesuai dengan perintah tahun 1945 oleh Karl Dönitz, yang menggantikan Adolf Hitler sebagai kepala Reich Ketiga sebentar.

Keputusan Dönitz adalah bahwa semua orang yang menderita kerusakan fisik atau mental saat berperang untuk Jerman di PD II berhak untuk mendapatkan keuntungan.



Anggota parlemen Belanda berpendapat bahwa tidak adil jika penerima pensiun Jerman dapat mengambil cek mereka tanpa pajak, karena pembayaran tidak diketahui oleh otoritas fiskal negara. Pada saat yang sama, para korban perang—berhak atas pembayaran yang jauh lebih kecil—dikenakan pajak secara penuh.

Dalam suratnya, Vijlbrief meyakinkan bahwa semua orang dalam daftar yang diserahkan oleh Belin akan segera diperiksa oleh pihak berwenang untuk menentukan apakah pajak dari gaji mereka telah dibayarkan.

Sebuah undang-undang disahkan di Jerman pada tahun 1998 yang mengizinkan pencabutan manfaat dari mantan pasukan jika ada bukti keterlibatan mereka dalam kejahatan perang. Tetapi 76 tahun setelah perang, memberikan bukti semacam itu seringkali bermasalah dan tindakan tersebut sejauh ini hanya diterapkan pada sekitar 100 orang.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)