Eks Tentara Anak Uganda Dinyatakan Bersalah Atas Kejahatan Perang

Jum'at, 05 Februari 2021 - 00:32 WIB
loading...
A A A
"Keputusan hari ini mengingatkan saya bahwa ada sesuatu yang disebut keadilan," kata Jobson Obol (42) yang selamat dari penyergapan LRA di sebuah bus pada 1999 di mana ayahnya meninggal.

"Ongwen bukan satu-satunya yang diculik saat masih anak-anak dan dipaksa masuk jajaran LRA," katanya kepada CNN di ibu kota Uganda, Kampala.

"Saya memiliki kerabat dan teman yang diculik dan melarikan diri. Mereka direhabilitasi dan diampuni oleh komunitas dan keluarga mereka sendiri," ungkapnya.

Millicent Ayot (38) kehilangan orang tua dan empat saudara kandungnya dalam serangan pembakaran LRA.

"Menghukum Ongwen memberikan sedikit kelegaan, tetapi tidak mengembalikan nyawa yang hilang," ujarnya. "Kami berharap pengadilan menahannya seumur hidup," ia menambahkan.



Menurut Statuta Roma, dokumen yang menjadi dasar pendirian ICC, pengadilan itu dapat menghukum Ongwen hingga 30 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup dalam keadaan tertentu. Namun untuk hukuman mati tidak diatur.

Ongwen, yang dijuluki "Semut Putih", juga merupakan anggota LRA pertama yang diadili di pengadilan di Den Haag atau di mana pun atas pertumpahan darah yang terjadi di empat negara Afrika.

Kepala LRA yang menjadi buronan, Joseph Kony, melancarkan kampanye berdarah dari 2002 hingga 2004 di Uganda utara.

Pengadilan memberi hak kepada 4.095 korban untuk berpartisipasi dalam persidangan, yang dibuka pada Desember 2016, menurut siaran pers.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)