Pria Ini Dapat Transferan Nyasar Rp256 Juta dari Bank, tapi Menolak Mengembalikan Semuanya
Minggu, 04 Mei 2025 - 11:52 WIB
loading...
Seorang pria di Uni Emirat Arab mendapat transferan nyasar di rekeningnya dari bank setara lebih dari Rp256 juta. Namun dia menolak mengembalikan semuanya. Foto/Gulf News
A
A
A
ABU DHABI - Seorang pria di Uni Emirat Arab (UEA) tiba-tiba mendapat transferan nyasar di rekeningnya dari sebuah bank sebesar Dh57.000 (lebih dari Rp256 juta). Petugas bank bergegas menghubunginya untuk mengonfirmasi transferan uang itu sebagai ketidaksengajaan.
Namun, meskipun mengakui kesalahan pihak bank, si penerima hanya mengembalikan Dh20.000 (Rp89,8 juta) dan menahan jumlah yang tersisa.
Pihak bank kemudian menuntut pria tersebut ke Pengadilan Al Ain untuk Gugatan Perdata, Komersial, dan Administratif agar mengembalikan uang Dh37.000 (Rp166,3 juta) yang tersisa.
Baca Juga: Karyawan Bank Tak Sengaja Transfer Rp3,7 Triliun karena Tertidur di Atas Keyboard, Begini Nasibnya
Mengutip laporan Gulf News, Minggu (4/5/2025), pengadilan mengabulkan gugatan bank dengan memerintahkan tergugat mengembalikan sisa uang Dh37.000. Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan tergugat membayar Dh3.000 (Rp13,4 juta) sebagai kompensasi atas apa yang disebut "kerugian material dan moral".
Laporan itu tidak merinci nama bank, pria yang menerima transferan secara tak sengaja, dan kapan insiden itu terjadi.
Pengadilan menemukan fakta bahwa tergugat telah mengambil uang penggugat secara tidak sah atau melawan hukum. Meskipun telah diberi tahu secara resmi, tergugat gagal hadir di pengadilan atau menunjuk perwakilan hukum.
Namun, meskipun mengakui kesalahan pihak bank, si penerima hanya mengembalikan Dh20.000 (Rp89,8 juta) dan menahan jumlah yang tersisa.
Pihak bank kemudian menuntut pria tersebut ke Pengadilan Al Ain untuk Gugatan Perdata, Komersial, dan Administratif agar mengembalikan uang Dh37.000 (Rp166,3 juta) yang tersisa.
Baca Juga: Karyawan Bank Tak Sengaja Transfer Rp3,7 Triliun karena Tertidur di Atas Keyboard, Begini Nasibnya
Mengutip laporan Gulf News, Minggu (4/5/2025), pengadilan mengabulkan gugatan bank dengan memerintahkan tergugat mengembalikan sisa uang Dh37.000. Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan tergugat membayar Dh3.000 (Rp13,4 juta) sebagai kompensasi atas apa yang disebut "kerugian material dan moral".
Laporan itu tidak merinci nama bank, pria yang menerima transferan secara tak sengaja, dan kapan insiden itu terjadi.
Pengadilan menemukan fakta bahwa tergugat telah mengambil uang penggugat secara tidak sah atau melawan hukum. Meskipun telah diberi tahu secara resmi, tergugat gagal hadir di pengadilan atau menunjuk perwakilan hukum.
Lihat Juga :