Jaksa ICC Ingin Penyelidikan Penuh Kekerasan di Nigeria

Sabtu, 12 Desember 2020 - 03:15 WIB
loading...
Jaksa ICC Ingin Penyelidikan Penuh Kekerasan di Nigeria
Milisi Boko Haram membantai 110 petani Nigeria di sawah. Foto/CTV News
A A A
DEN HAAG - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengatakan memiliki cukup bukti untuk membuka penyelidikan penuh atas kekerasan yang sedang berlangsung di Nigeria oleh pemberontak Islam dan pasukan keamanan.

Pengumuman Fatou Bensouda datang ketika aksi kekerasan terus mendatangkan malapetaka di timur laut negara Afrika Barat itu, di mana setidaknya 76 orang dibantai oleh Boko Haram dua minggu lalu.

"Setelah proses menyeluruh, saya dapat mengumumkan hari ini bahwa kriteria hukum untuk membuka penyelidikan atas situasi di Nigeria telah dipenuhi," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan, yang dikeluarkan di markas ICC di Den Haag, seperti dilansir dari France24, Sabtu (12/12/2020).



Jaksa ICC membuka penyelidikan pendahuluan atas situasi di Nigeria pada tahun 2010 tetapi Bensouda sekarang menginginkan izin dari hakim untuk melanjutkan penyelidikan formal besar-besaran.

Bensouda kelahiran Gambia secara khusus merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh Boko Haram, yang pemberontakannya selama 11 tahun di negara itu telah merenggut nyawa setidaknya 36.000 orang.

Sekitar dua juta lainnya telah mengungsi, menurut angka PBB.(Baca juga: Kantongi Bukti, ICC Malah Batalkan Penyelidikan Kejahatan Perang Inggris di Irak )

"Boko Haram dan kelompok sempalannya telah melakukan tindakan yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang termasuk pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual, perbudakan, penyiksaan dan perlakuan kejam," kata Bensouda.

"Tetapi sementara sebagian besar kejahatan dilakukan oleh pelaku non-negara kami juga menemukan dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa anggota Pasukan Keamanan Nigeria melakukan tindakan yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang," imbuh Bensouda.

Kejahatan ini termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, dan perlakuan kejam serta penghilangan paksa dan pemindahan paksa penduduk dan serangan yang ditujukan pada warga sipil.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)