Rusia Dakwa Kritikus Kremlin Alexei Navalny Hukuman Penjara 2 Tahun

Rabu, 03 Februari 2021 - 21:32 WIB
loading...
Rusia Dakwa Kritikus Kremlin Alexei Navalny Hukuman Penjara 2 Tahun
Pengadilan Kota Moskow menghukum tokoh oposisi Rusia, Alexei Navalny dua tahun delapan bulan penjara, karena melanggar pembebasan bersyarat. Foto/Ist
A A A
MOSKOW - Pengadilan Kota Moskow menghukum tokoh oposisi Rusia , Alexei Navalny dua tahun delapan bulan penjara. Navalny dijatuhi hukuman itu karena melanggar pembebasan bersyarat.

Pengadilan mengubah hukuman yang ditangguhkan dalam kasus pidana tahun 2014 menjadi hukuman tahanan penuh. Total, Navalny mendapatkan hukuman penjara tiga setengah tahun, dikurangi hampir satu tahun yang dia habiskan dalam tahanan rumah dari 28 Februari hingga 30 Desember di 2014.

Navalny, seperti dilansir Anadolu Agency pada Rabu (3/2/2021), mengaku tidak bersalah dan menuntut pembebasannya segera. Pengacaranya, Vadim Kobzev dan Olga Mikhaylova, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Pada 2014, Navalny dihukum karena penipuan dan penggelapan. Tetapi, hukumannya ditangguhkan dan diganti dengan enam tahun masa percobaan. Dia diwajibkan melapor ke polisi dua kali sebulan.

Namun, setelah dia diduga keracunan dengan zat saraf tahun lalu, syarat untuk menghadap polisi ditunda selama perawatannya di Jerman. Sejak dia keluar dari rumah sakit, relaksasi berakhir pada September 2020.

Tapi, menurut Lembaga Pemasyarakatan Federal Rusia, dia tidak memberikan alasan obyektif atas ketidakhadirannya dan karenanya dimasukkan dalam daftar buronan.

Sekembalinya ke Rusia pada 17 Januari, Navalny ditangkap di bandara, yang memicu demontrasi di seluruh Rusia. Menurut aktivis hak asasi, lebih dari 5.000 orang ditahan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 31 Januari.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)