Medvedev: Navalny Gunakan Cara Sembrono untuk Dapatkan Kekuasaan

Senin, 01 Februari 2021 - 18:56 WIB
loading...
Medvedev: Navalny Gunakan...
Wakil ketua Dewan Keamanan Rusia, Dmitry Medvedev menggambarkan tokoh oposisi Rusia, Alexey Navalny sebagai bajingan politik. Foto/REUTERS
A A A
MOSKOW - Wakil ketua Dewan Keamanan Rusia , Dmitry Medvedev menggambarkan tokoh oposisi Rusia, Alexey Navalny sebagai 'bajingan politik'. Dia menyebut Navalny menggunakan taktik sembrono untuk bisa meraih kekuasaan.

"Saya memiliki pendapat ini sebelumnya dan saya masih berpikir seperti itu. Saya percaya bahwa Navanly adalah bajingan politik, seseorang yang menggunakan taktik sembrono untuk mendapatkan kekuasaan guna mencapai tujuannya sendiri," kata Medvedev.

"Dalam hal ini, tindakan Navalny menjadi jauh lebih sinis dan gaduh daripada sebelumnya, beberapa tahun yang lalu," sambungnya, seperti dilansir Tass pada Senin (1/2/2021).

Mengomentari penyimpangan yang dilaporkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Federal Rusia, Medvedev mengatakan bahwa masalah tersebut harus diselesaikan dalam prosedur yang sesuai, yaitu di pengadilan.

"Dan pengadilan, secara alami, memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan apa pun yang menurutnya tepat dan adil dalam situasi ini. Itulah sebabnya, dalam pengertian ini, kami perlu menunggu keputusan pengadilan," kata Medvedev.



Pada 30 Desember 2014, pengadilan distrik Zamoskvoretsky Moskow menghukum Navalny 3,6 tahun penjara dengan masa percobaan lima tahun dan denda USD 6.800 atas tuduhan penipuan dan legalisasi uang. Pada tanggal 4 Agustus 2017, masa percobaan diperpanjang selama satu tahun.

Menurut otoritas lembaga pemasyarakatan, Navalny berulang kali melanggar masa percobaan sepanjang tahun 2020 dan melewatkanwajib lapor dengan pemeriksaan lembaga pemasyarakatan dua kali sebulan pada hari-hari tertentu. Pelanggaran tersebut dilaporkan pada Januari 2020, pada Februari, Maret, Juli, dan Agustus.

Terakhir kali dia muncul untuk wajib lapor adalah pada 3 Agustus 2020. Dia telah berulang kali diperingatkan bahwa pelanggaran semacam itu dapat menyebabkan pencabutan hukuman percobaan dan penggantiannya dengan hukuman penjara yang sebenarnya.
ReplyForward
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)