Jenderal Min Aung Hlaing: Membantai Rohingya, Mengkudeta Aung San Suu Kyi

Selasa, 02 Februari 2021 - 08:43 WIB
loading...
A A A
Pengaruh politik dan kehadirannya di media sosial meningkat ketika Union Solidarity and Development Party (USDP) yang didukung militer memimpin pemerintahan.

Pada 2016, ketika Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi berkuasa, dia tampaknya beradaptasi dengan perubahan dengan bekerja dan tampil di acara publik bersamanya.

Terlepas dari perubahan tersebut, dia memastikan Tatmadaw terus memegang 25% kursi parlemen dan portofolio kabinet terkait keamanan, sambil menolak upaya NLD untuk mengubah konstitusi dan membatasi kekuatan militer.



Pada 2016 dan 2017, militer mengintensifkan tindakan keras terhadap etnis minoritas Rohingya di negara bagian Rakhine utara, yang menyebabkan banyak Muslim Rohingya melarikan diri dari Myanmar.

Panglima militer itu dikutuk secara internasional atas tuduhan "genosida", dan pada Agustus 2018 Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengatakan: "Para jenderal militer tertinggi Myanmar, termasuk Panglima Tertinggi Jenderal Min Aung Hlaing, harus diselidiki dan dituntut atas genosida. di utara Negara Bagian Rakhine, serta kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Negara Bagian Rakhine, Kachin dan Shan. "

Menyusul pernyataan Dewan HAM PBB, Facebook menghapus akunnya, bersama dengan individu dan organisasi lain yang dikatakan telah melakukan atau memungkinkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius di negara ini.

Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi dua kali kepadanya yaitu pada 2019 atas dugaan perannya dalam pembersihan etnis dan pelanggaran hak asasi manusia. Pada Juli 2020 Inggris juga menjatuhkan sanksi padanya.

Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi kepada 4 Pejabat Militer Myanmar

Myanmar menggelar pemilihan umum pada November 2020 dengan hasil kemenangan telak bagi NLD. Namun pada bulan-bulan berikutnya, Tatmadaw dan USDP yang didukung militer berulang kali menolak hasilnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)