Biden Cabut Larangan Transgender Bertugas di Militer Amerika Serikat

Selasa, 26 Januari 2021 - 06:06 WIB
loading...
A A A
Ketika Trump mengumumkan larangan pada 2017 di Twitter, dia mengatakan militer perlu fokus pada kemenangan yang menentukan dan luar biasa tanpa dibebani biaya dan gangguan medis yang luar biasa karena memiliki personel transgender.

Satu laporan pada November 2020 oleh lembaga pemikir hak-LGBT Palm Center yang ditulis bersama mantan Jenderal Ahli Bedah militer mengatakan larangan transgender telah merusak kesiapan militer.

Selama sidang konfirmasi, Biden memilih purnawirawan Jenderal Angkatan Darat Lloyd Austin sebagai menteri pertahanan.

Austin menyatakan dia mendukung pencabutan larangan itu.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan kebijakan transgender Trump pada 2019 dapat bertahan meski menghadapi tuntutan hukum terpisah di pengadilan yang lebih rendah.

Ada sekitar 1,3 juta personel aktif yang bertugas di militer AS menurut data Departemen Pertahanan AS.

Tidak ada angka resmi tentang jumlah anggota transgender tetapi lembaga riset kebijakan AS Rand Corp memperkirakan pada 2016 sekitar 2.450 anggota dinas aktif adalah transgender.

Para pendukungnya memuji langkah Biden. Setiap presiden dapat memutuskan apakah transgender dapat bertugas di militer atau tidak.

“Kita harus memastikan bahwa presiden masa depan tidak mundur pada nilai-nilai kesetaraan dan inklusi kita, dan saya bermaksud menambahkan ketentuan pada RUU kebijakan pertahanan tahun ini untuk mengamankan kebijakan permanen non-diskriminasi untuk angkatan bersenjata kita,” papar anggota Kongres Jackie Speier, Ketua Sub-komite Personil Militer Angkatan Bersenjata.

Pria transgender Nic Talbott terpaksa keluar dari Korps Pelatihan Perwira Cadangan Angkatan Darat (ROTC) karena larangan Trump.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)