Dubes-dubes RI Paparkan Penanganan COVID-19 di Jepang, Singapura dan Nigeria

Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:00 WIB
loading...
Dubes-dubes RI Paparkan...
Dubes RI untuk Jepang, Heri Akhmadi, dalam webinar penanganan pandemi COVID-19 bersama para Dubes RI dan Satgas COVID-19. Foto/KBRI Tokyo
A A A
JAKARTA - Para Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) di Jepang, Singapura dan Nigria berbagi cerita tentang cara penanganan wabah virus corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di tiga negara tersebut. Mereka memaparkannya dalam webinar Penanganan Pandemi COVID-19 bersama Satgas COVID-19 Indonesia, Jumat.

Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi menjelaskan penanganan virus corona oleh Pemerintah Jepang dilakukan dengan memperhatikan kondisi warga dan kondisi aktivitas ekonomi negara.



”Orang Jepang itu sangat disiplin dan patuh kepada pemerintah. Tapi, di sisi lain mereka juga harus bekerja untuk keluarga. Adapula kebiasaan kumpul bersama teman sepulang kerja. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan Jepang dalam penanganan corona. Termasuk persiapan Olimpiade di musim panas tahun ini," kata Heri.

Penerapan status keadaan darurat di 11 prefektur hingga 7 Februari nanti, Jepang tidak memberlakukan sanksi kepada warga. Menurut Dubes Hari, aturan mematuhi protokol kesehatan hanya disampaikan melalui imbauan. Namun untuk restoran bar dibatasi jam usahanya.
Dubes-dubes RI Paparkan Penanganan COVID-19 di Jepang, Singapura dan Nigeria

Kebalikan dari Jepang, Pemerintah Singapura dalam penanganan pandemi corona sangat ketat dan ada sanksi keras bagi warga yang melanggar. Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo mengatakan kampanye perubahan perilaku di Singapura terus dilakukan sejak awal corona tahun 2020. Hal itu dilakukan agar pandemi corona tidak meluas.

"Bagi mereka yang ketahuan tidak pakai masker pada tempat yang diwajibkan, tiap orang kena denda 300 dollar Singapura (sekitar Rp 3.309.724) untuk pelanggaran pertama dan 1.000 dollar Singapura (Rp 11.039.240) untuk pelanggaran kedua. Ada pula sanksi penjara bagi yang berkali-kali melanggar protokol kesehatan," ujar Suryopratomo.



Mantan pemimpin redaksi Harian Kompas dan direktur Metro TV ini menjelaskan Pemerintah Singapura juga ketat mengontrol pemberitaan media termasuk pula konten dalam media sosial. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mendapat informasi valid seputar corona.

Dalam kesempatan yang sama, Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap menjelaskan, penanganan corona dari Pemerintah Nigeria berhadapan dengan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Sehingga aturan protokol kesehatan juga tidak dipatuhi khususnya di tingkat kelas menengah ke bawah.

"Di pasar tradisional yang ramai, sedikit yang gunakan masker. Banyak warga yang berkumpul. Tapi di supermarket dan tempat makan ada juga warga yang kenakan masker," kata Usra Hendra Harahap yang juga merangkap merangkap sebagai Dubes RI untuk Burkina Faso, Gabon, Ghana, Kamerun, Kongo, Niger, Togo, dan berkedudukan di Abuja.

Mantan Danskadron 464/Paskhas (1997-1999) dan Komandan Sekolah Kajian Pertahanan dan Strategi (SKPS) Universitas Pertahanan berpangkat terakhir Marsekal Muda TNI Angkatan Udara ini sempat dinyatakan positif corona bersama istri dan beberapa staf.

Sementara itu Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 RI Sonny Harry B Harmadi mengatakan, Tim Satgas COVID-19 berupaya maksimal menekan melonjaknya angka penularan corona di Indonesia.

"Dari pemaparan para duta besar, dapat menjadi masukan dan pembelajaran bagi kami dalam membuat kebijakan," kata Sonny.
Dubes Heri menutup paparannya dengan mengatakan,langkah tegas penanganan corona perlu memperhatikan berbagai faktor seperti psikologis masyarakat dan aktivitas ekonomi.

"Jepang memberikan kompensasi bantuan bagi restoran yang memangkas jam operasionalnya. Termasuk pula bantuan uang bagi warga serta ada lembaga konseling bagi warga. Hal ini dilakukan untuk mengurangi angka bunuh diri yang melonjak di 2020 akibat corona," kata Heri.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)