Demi Nikahi Wanita Lain, Pria Saudi Minta Istrinya Cari Utang Rp450 Juta
loading...
A
A
A
RIYADH - Seorang pria di Arab Saudi meminta istrinya mencari pinjam SR120.000 (lebih dari Rp450 juta) dengan klaim untuk melunasi utangnya. Namun, uang hasil pinjaman itu ternyata akan digunakan untuk menikah dengan wanita lain.
Mengutip surat kabar Al-Watan, wanita itu mengatakan suaminya telah menipunya untuk mengambil pinjaman pribadi SR120.000. Dia mengetahui niat praktik poligami sang suami dari seorang kerabatnya.
Dia mengkonfrontasi suaminya, tetapi awalnya sang suami menyangkalnya. Wanita itu akhirnya menggunakan jasa firma hukum untuk mengetahui apakah dia bisa memenangkan kasus untuk membatalkan pernikahannya dengan sang suami.
Baca Juga: Setelah Lima Bulan Berjuang, Dokter di Saudi Akhirnya Sembuh dari Covid-19
Menurut wanita tersebut, sang suami mengeluh karena masalah utang. Dia akhirnya menolong suaminya dengan mengambil pinjaman pribadi sebesar 120.000 Riyal Arab Saudi dan memberikannya kepada sang suami untuk melunasi utangnya.
Baca Juga: Dapat Hidayah, Bocah Asal AS Putuskan Peluk Agama Islam
Dia menjelaskan bahwa setelah beberapa minggu, dia mengetahui bahwa suaminya berencana untuk menikahi wanita lain. Hal itu yang mendorongnya untuk menghadapi suaminya. Awalnya sang suami menyangkal, tapi belakangan mengaku akan segera menikah.
Dia menuntut agar suaminya membayar SR120.000 yang dia berikan. Namun, sang suami menolak dan membuatnya untuk mengambil tindakan hukum.
Seorang pengacara, Assem Al Mulla, membenarkan bahwa wanita itu tidak dapat mengajukan kasus pembatalan pernikahan kecuali jika syarat-syarat yang mengharuskannya dipenuhi.
Ada banyak alasan yang bisa menjadi salah satu cara untuk membatalkan pernikahan, antara lain adanya cacat pada salah satu pasangan dan menyembunyikannya dari pihak lain selama akad nikah.
Pihak lain berhak mengajukan perkara pembatalan perkawinan jika ditemukan alasan-alasan tersebut, juga dalam hal salah satu pihak tidak mampu memikul kewajiban perkawinan, dan juga jika akad nikah tidak memenuhi salah satu syarat seperti tidak adanya saksi atau wali.
Al Mulla menyatakan bahwa pembatalan perkawinan adalah hak kedua pasangan, dan istri dapat mengajukan kasus pembatalan jika syarat-syarat yang mengharuskan itu terpenuhi. Jadi, wanita itu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Status Pribadi.
Menurutnya, seperti dikutip Gulf News, Senin (18/1/2021), hakim nantinya akan melihat alasannya. Jika itu sah dan mengizinkan pembatalan perkawinan, atau meminta untuk mentransfer kasus tersebut ke dewan rekonsiliasi. Jika mereka memiliki anak, masalah hak asuh, tunjangan dan kompensasi disepakati, kemudian hakim mengeluarkan putusannya.
Mengutip surat kabar Al-Watan, wanita itu mengatakan suaminya telah menipunya untuk mengambil pinjaman pribadi SR120.000. Dia mengetahui niat praktik poligami sang suami dari seorang kerabatnya.
Dia mengkonfrontasi suaminya, tetapi awalnya sang suami menyangkalnya. Wanita itu akhirnya menggunakan jasa firma hukum untuk mengetahui apakah dia bisa memenangkan kasus untuk membatalkan pernikahannya dengan sang suami.
Baca Juga: Setelah Lima Bulan Berjuang, Dokter di Saudi Akhirnya Sembuh dari Covid-19
Menurut wanita tersebut, sang suami mengeluh karena masalah utang. Dia akhirnya menolong suaminya dengan mengambil pinjaman pribadi sebesar 120.000 Riyal Arab Saudi dan memberikannya kepada sang suami untuk melunasi utangnya.
Baca Juga: Dapat Hidayah, Bocah Asal AS Putuskan Peluk Agama Islam
Dia menjelaskan bahwa setelah beberapa minggu, dia mengetahui bahwa suaminya berencana untuk menikahi wanita lain. Hal itu yang mendorongnya untuk menghadapi suaminya. Awalnya sang suami menyangkal, tapi belakangan mengaku akan segera menikah.
Dia menuntut agar suaminya membayar SR120.000 yang dia berikan. Namun, sang suami menolak dan membuatnya untuk mengambil tindakan hukum.
Seorang pengacara, Assem Al Mulla, membenarkan bahwa wanita itu tidak dapat mengajukan kasus pembatalan pernikahan kecuali jika syarat-syarat yang mengharuskannya dipenuhi.
Ada banyak alasan yang bisa menjadi salah satu cara untuk membatalkan pernikahan, antara lain adanya cacat pada salah satu pasangan dan menyembunyikannya dari pihak lain selama akad nikah.
Pihak lain berhak mengajukan perkara pembatalan perkawinan jika ditemukan alasan-alasan tersebut, juga dalam hal salah satu pihak tidak mampu memikul kewajiban perkawinan, dan juga jika akad nikah tidak memenuhi salah satu syarat seperti tidak adanya saksi atau wali.
Al Mulla menyatakan bahwa pembatalan perkawinan adalah hak kedua pasangan, dan istri dapat mengajukan kasus pembatalan jika syarat-syarat yang mengharuskan itu terpenuhi. Jadi, wanita itu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Status Pribadi.
Menurutnya, seperti dikutip Gulf News, Senin (18/1/2021), hakim nantinya akan melihat alasannya. Jika itu sah dan mengizinkan pembatalan perkawinan, atau meminta untuk mentransfer kasus tersebut ke dewan rekonsiliasi. Jika mereka memiliki anak, masalah hak asuh, tunjangan dan kompensasi disepakati, kemudian hakim mengeluarkan putusannya.
(min)