Pakistan Hukum Mati 3 Orang atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
Aktivis HAM mengatakan undang-undang itu telah digunakan terhadap pengikut agama lain dan kelompok minoritas Muslim seperti Syiah dan Ahmadiyah di negara itu.
Sejak 1980-an, hampir 80 orang telah dibunuh oleh individu atau massa yang marah bahkan sebelum persidangan mereka diselesaikan di pengadilan. (Baca juga: China: Ekstremisme Membuat Wanita Uighur Jadi 'Mesin Pembuat Bayi' )
Antara 2011 dan 2015, periode terakhir di mana data konsolidasi tersedia, ada lebih dari 1.296 kasus penistaan agama yang diajukan di Pakistan.
(Baca juga : Kapolri Anugerahi Ketua BPK, KSAL, KSAU dan Mantan Kepala BNN Bintang Bhayangkara Utama )
Hukum sekarang diperlakukan sebagai sakral, tetapi para ahli mengatakan tidak ada definisi yang jelas tentang "penistaan agama" dalam yurisprudensi Islam, juga tidak ada kesepakatan tentang hukuman untuk itu.
Sejak 1980-an, hampir 80 orang telah dibunuh oleh individu atau massa yang marah bahkan sebelum persidangan mereka diselesaikan di pengadilan. (Baca juga: China: Ekstremisme Membuat Wanita Uighur Jadi 'Mesin Pembuat Bayi' )
Antara 2011 dan 2015, periode terakhir di mana data konsolidasi tersedia, ada lebih dari 1.296 kasus penistaan agama yang diajukan di Pakistan.
(Baca juga : Kapolri Anugerahi Ketua BPK, KSAL, KSAU dan Mantan Kepala BNN Bintang Bhayangkara Utama )
Hukum sekarang diperlakukan sebagai sakral, tetapi para ahli mengatakan tidak ada definisi yang jelas tentang "penistaan agama" dalam yurisprudensi Islam, juga tidak ada kesepakatan tentang hukuman untuk itu.
(min)
Lihat Juga :