Pakistan Hukum Mati 3 Orang atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad

Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:12 WIB
loading...
Pakistan Hukum Mati...
Para tentara berdiri di bawah bendera nasional Pakistan. Foto/REUTERS/Akhtar Soomro
A A A
ISLAMABAD - Pengadilan antiterorisme di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang karena posting mereka di media sosial dianggap menghina Nabi Muhammad . Vonis mati ini berdasarkan undang-undang penistaan agama yang berlaku di negara itu.

(Baca juga : Valentino Rossi Bukan Lagi Ancaman, Tak Lagi Bertaji di MotoGP )

Terdakwa keempat, seorang dosen perguruan tinggi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena ceramah yang berisi penistaan agama yang dia sampaikan di kelas. Penjatuhan hukuman itu disampaikan pejabat pengadilan Istifamul Haq kepada kantor berita DPA, Jumat (8/1/2021). (Baca: Berbahaya, Jenderal Tertinggi AS Didesak Blokir Trump dari Kode Nuklir )

Haq mengatakan Hakim Raja Jawad mengumumkan vonis itu atas dakwaan yang diajukan pada 2017.

Para terpidana dapat mengajukan banding di dua pengadilan yang lebih tinggi untuk membatalkan hukuman mati mereka atau meminta ampunan kepada presiden.

(Baca juga : Conor McGregor vs Dustin Poirier, Siapa Jawara UFC Penerus Khabib )

Undang-undang penistaan agama di Pakistan merupakan warisan kolonial yang dibuat lebih ketat oleh mantan penguasa militer Ziaul Haq pada 1980-an. Undang-undang ini mengamanatkan kematian sebagai hukuman maksimum karena menghina Nabi.

Aktivis HAM mengatakan undang-undang itu telah digunakan terhadap pengikut agama lain dan kelompok minoritas Muslim seperti Syiah dan Ahmadiyah di negara itu.

Sejak 1980-an, hampir 80 orang telah dibunuh oleh individu atau massa yang marah bahkan sebelum persidangan mereka diselesaikan di pengadilan. (Baca juga: China: Ekstremisme Membuat Wanita Uighur Jadi 'Mesin Pembuat Bayi' )

Antara 2011 dan 2015, periode terakhir di mana data konsolidasi tersedia, ada lebih dari 1.296 kasus penistaan agama yang diajukan di Pakistan.

(Baca juga : Kapolri Anugerahi Ketua BPK, KSAL, KSAU dan Mantan Kepala BNN Bintang Bhayangkara Utama )

Hukum sekarang diperlakukan sebagai sakral, tetapi para ahli mengatakan tidak ada definisi yang jelas tentang "penistaan agama" dalam yurisprudensi Islam, juga tidak ada kesepakatan tentang hukuman untuk itu.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakistan: Kami Akan...
Pakistan: Kami Akan Gunakan Spektrum Kekuatan Penuh, Termasuk Nuklir, Jika Diserang India
Siap Berperang dengan...
Siap Berperang dengan India, Militer Pakistan Gelar Latihan Peluncuran Rudal
Di Ambang Perang, India...
Di Ambang Perang, India dan Pakistan Saling Tutup Wilayah Udara
Bagaimana Skenario Serangan...
Bagaimana Skenario Serangan Balas Dendam India ke Pakistan?
Modi Berikan Wewenang...
Modi Berikan Wewenang Penuh pada Militer India untuk Menyerang Pakistan
Pakistan Tuding India...
Pakistan Tuding India Berencana Melancarkan Serangan dalam 24 Jam Mendatang
Sopir di Papua Diduga...
Sopir di Papua Diduga Lecehkan Agama, Polri Diminta Kedepankan Restorative Justice
Tuduh China Sabotase...
Tuduh China Sabotase Kabel Bawah Laut, Taiwan Tuntut Ganti Rugi
Apa Itu New World Order?...
Apa Itu New World Order? Mengungkap Teori Konspirasi Global yang Kontroversial
Rekomendasi
Mengapa Haji Itu Disebut...
Mengapa Haji Itu Disebut Panggilan Allah SWT?
Jalur Mandiri IPB untuk...
Jalur Mandiri IPB untuk Pramuka dan Hafizh Quran 2025 Dibuka Besok, Ini Persyaratannya
5 Tips Hilangkan Stres...
5 Tips Hilangkan Stres di Akhir Pekan usai Lelah Bekerja
Berita Terkini
Menang Pemilu Australia,...
Menang Pemilu Australia, PM Anthony Albanese dan Tunangannya Umbar Ciuman
Partainya PM Lawrence...
Partainya PM Lawrence Wong Menang Telak Pemilu Singapura
Pakistan: Kami Akan...
Pakistan: Kami Akan Gunakan Spektrum Kekuatan Penuh, Termasuk Nuklir, Jika Diserang India
Zelensky Ancam Pemimpin...
Zelensky Ancam Pemimpin Dunia yang Hadir di Perayaan Hari Kemenangan di Moskow
3 Motif Kesepakatan...
3 Motif Kesepakatan Mineral Langka AS dan Ukraina, Salah Satunya Upaya Membayar Utang Perang
Trump: AS Menang dalam...
Trump: AS Menang dalam 2 Perang Dunia
Infografis
3 Hukuman Mati yang...
3 Hukuman Mati yang Mengguncang China Sepanjang 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved