Organisasi Muslim AS Kecam Keputusan Trump Ampuni 'Penjahat Perang' Blackwater

Kamis, 24 Desember 2020 - 22:34 WIB
loading...
Organisasi Muslim AS...
Organisasi hak-hak sipil Muslim terbesar di AS mengutuk keputusan Trump untuk memberikan grasi kepada empat mantan kontraktor Blackwater yang dihukum karena membunuh warga sipil Irak. Foto/Ist
A A A
WASHINGTON - Organisasi hak-hak sipil Muslim terbesar di Amerika Serikat (AS) mengutuk keputusan Presiden Donald Trump untuk memberikan grasi kepada empat mantan kontraktor Blackwater yang dihukum karena membunuh warga sipil Irak . Keempat orang masuk dalam daftar 15 orang yang diberikan pengampunan oleh Trump.

Keempat orang itu, yakni Nicholas Slatten, Paul Slough, Evan Liberty dan Dustin Heard, yang bekerja di Irak pada 2007, dihukum karena membunuh 14 warga sipil Irak dalam kejahatan yang dikutuk di tingkat internasional. ( )

"Kementerian percaya bahwa keputusan ini tidak memperhitungkan keseriusan kejahatan yang dilakukan, dan sayangnya mengabaikan martabat para korban serta perasaan dan hak keluarga mereka," ucapnya.

"Kementerian akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan pemerintah Amerika Serikat melalui saluran diplomatik untuk mendesaknya mempertimbangkan kembali keputusan pengampunan," sambungnya.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)