Organisasi Muslim AS Kecam Keputusan Trump Ampuni 'Penjahat Perang' Blackwater
Kamis, 24 Desember 2020 - 22:34 WIB
loading...
Organisasi hak-hak sipil Muslim terbesar di AS mengutuk keputusan Trump untuk memberikan grasi kepada empat mantan kontraktor Blackwater yang dihukum karena membunuh warga sipil Irak. Foto/Ist
A
A
A
WASHINGTON - Organisasi hak-hak sipil Muslim terbesar di Amerika Serikat (AS) mengutuk keputusan Presiden Donald Trump untuk memberikan grasi kepada empat mantan kontraktor Blackwater yang dihukum karena membunuh warga sipil Irak . Keempat orang masuk dalam daftar 15 orang yang diberikan pengampunan oleh Trump.
Keempat orang itu, yakni Nicholas Slatten, Paul Slough, Evan Liberty dan Dustin Heard, yang bekerja di Irak pada 2007, dihukum karena membunuh 14 warga sipil Irak dalam kejahatan yang dikutuk di tingkat internasional. ( Baca juga: Afghanistan Minta Indonesia Jadi Fasilitator Pertemuan Ulama se-Asia )
Direktur Eksekutif Nasional Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), Nihad Awad mengatakan keputusan itu kurang menghormati sistem hukum AS dan kesucian hidup manusia, terutama kehidupan Muslim dan orang kulit berwarna.
"Tentara bayaran Blackwater ini dihukum karena melakukan salah satu kejahatan perang paling terkenal dari pendudukan Amerika di Irak. Mengampuni mereka adalah tindakan yang tidak masuk akal dari kegilaan moral," kata Awad, seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (24/12/2020).
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Irak mendesak AS untuk mempertimbangkan kembali keputusannya memberikan pengampunan kepada empat orang tersebut. ( Baca juga: Dewan HAM Kecam Trump karena Ampuni Pelaku Pembantaian Baghdad )
"Kementerian percaya bahwa keputusan ini tidak memperhitungkan keseriusan kejahatan yang dilakukan, dan sayangnya mengabaikan martabat para korban serta perasaan dan hak keluarga mereka," ucapnya.
"Kementerian akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan pemerintah Amerika Serikat melalui saluran diplomatik untuk mendesaknya mempertimbangkan kembali keputusan pengampunan," sambungnya.
Keempat orang itu, yakni Nicholas Slatten, Paul Slough, Evan Liberty dan Dustin Heard, yang bekerja di Irak pada 2007, dihukum karena membunuh 14 warga sipil Irak dalam kejahatan yang dikutuk di tingkat internasional. ( Baca juga: Afghanistan Minta Indonesia Jadi Fasilitator Pertemuan Ulama se-Asia )
Direktur Eksekutif Nasional Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), Nihad Awad mengatakan keputusan itu kurang menghormati sistem hukum AS dan kesucian hidup manusia, terutama kehidupan Muslim dan orang kulit berwarna.
"Tentara bayaran Blackwater ini dihukum karena melakukan salah satu kejahatan perang paling terkenal dari pendudukan Amerika di Irak. Mengampuni mereka adalah tindakan yang tidak masuk akal dari kegilaan moral," kata Awad, seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (24/12/2020).
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Irak mendesak AS untuk mempertimbangkan kembali keputusannya memberikan pengampunan kepada empat orang tersebut. ( Baca juga: Dewan HAM Kecam Trump karena Ampuni Pelaku Pembantaian Baghdad )
"Kementerian percaya bahwa keputusan ini tidak memperhitungkan keseriusan kejahatan yang dilakukan, dan sayangnya mengabaikan martabat para korban serta perasaan dan hak keluarga mereka," ucapnya.
"Kementerian akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan pemerintah Amerika Serikat melalui saluran diplomatik untuk mendesaknya mempertimbangkan kembali keputusan pengampunan," sambungnya.
(esn)
Lihat Juga :