Taiwan Perpanjang Penangguhan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Sabtu, 19 Desember 2020 - 20:04 WIB
loading...
A A A
“Larangan PMI masuk ke Taiwan semata-mata dikarenakan terlalu banyak kasus impor dari PMI dan tingkat perbedaan hasil pemeriksaan PCR terlalu tinggi,” papar TETO.

Mengenai penangguhan penempatan PMI ke Taiwan pertama kali mulai 4 hingga 17 Desember 2020, Kepala BP2MI menyebutkan bahwa Taiwan tidak menunggu sampai laporan investigasi dikeluarkan dan pada 16 Desember 2020 langsung mengumumkan bahwa akan memperpanjang penangguhan penempatan PMI.

“TETO telah dua kali mengirimkan personel ke BP2MI untuk bersama-sama membahas tindakan penanggulangan. Kepala BP2MI pernah mengatakan bahwa Indonesia akan memberikan laporan investigasi sebelum tanggal 15 Desember 2020, tetapi pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 15.00 WIB, TETO baru menerima laporan tersebut. Setelah menerima laporan tersebut, TETO segera melapor ke pemerintah Taiwan pada hari yang sama,” papar TETO.

Selain itu, laporan investigasi tersebut hanya melaporkan langkah pencegahan epidemi oleh 14 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ditangguhkan, dan tidak mengklarifikasi 60% perbedaan hasil pemeriksaan PCR yang dibawa PMI tersebut.

“Untuk selanjutnya, Indonesia dapat berkoordinasi dengan Taiwan mengenai praktik dan standar pemeriksaan PCR yang dapat diterima kedua belah pihak, sehingga pemerintah Taiwan bersedia membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan secepatnya,” ungkap TETO.

Kepala BP2MI menganggap adanya kemungkinan bahwa PMI tertular COVID-19 saat tiba di bandara Taiwan sebelum diantar ke Pusat Karantina Bersama, atau ketika PMI sedang mengisi formulir informasi pencegahan epidemi di bandara Taiwan.

“Taiwan telah lebih dari 240 hari tidak ada kasus infeksi lokal. Saat ini, Taiwan mewajibkan semua penumpang untuk mengisi formulir pemeriksaan pencegahan epidemi secara online sebelum keberangkatan, yang sangat mempersingkat waktu bagi penumpang untuk menunggu pemeriksaan formulir setelah tiba di bandara Taiwan, dan juga menghindari sejumlah besar penumpang yang berkumpul karena menunggu di bandara,” ungkap TETO.

Ketika PMI tiba di Taiwan, harus segera menyelesaikan proses di imigrasi dan dalam beberapa jam secepatnya diantar ke Pusat Karantina Bersama.

Kemudian menjalani 14 hari karantina dengan ketentuan satu orang dalam satu kamar, serta menjalani pemeriksaan PCR yang dilakukan pada hari ke 8 hingga 12.

PMI dengan hasil pemeriksaan PCR negatif melanjutkan menjalani 7 hari manajemen kesehatan mandiri; PMI dengan hasil pemeriksaan PCR positif akan langsung dikirim ke rumah sakit untuk perawatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)