Diduga Danai Hamas dan PIJ, Warga AS Gugat Qatar

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:02 WIB
loading...
Diduga Danai Hamas dan PIJ, Warga AS Gugat Qatar
Warga AS menggugat Qatar karena diduga mendanai kelompok Hamas dan PIJ Palestina. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
NEW YORK - Sebuah gugatan baru telah diajukan di New York terhadap lembaga keuangan dan badan amal Qatar . Keduanya dituduh telah menyalurkan uang untuk mendanai kelompok ekstremis Palestina yang bertanggung jawab atas pembunuhan warga Amerika di Israel .

Gugatan awal diajukan pada Selasa lalu di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Timur New York di Brooklyn. Penggugat adalah keluarga Pinches Przewozman, seorang warga Amerika yang tewas dalam serangan roket di Israel dari Jalur Gaza pada 5 Mei 2019.

Gugatan hari Selasa itu secara langsung menuduh bahwa Qatar telah menyalurkan uang ke kelompok-kelompok di Palestina dengan kedok sumbangan amal yang kemudian digunakan untuk mendanai Hamas dan Jihad Islam Palestina (PIJ).



“Untuk mencapai tujuannya menyebarkan tindakan terorisme dan kekerasan di Israel sambil menghindari sanksi internasional, Qatar mengkooptasi beberapa institusi yang didominasi dan dikontrolnya untuk menyalurkan dolar AS (mata uang utama jaringan teroris Timur Tengah) ke Hamas dan PIJ dengan alasan kedok sumbangan amal,” bunyi dokumen gugatan hukum setebal 71 halaman seperti dikutip dari Al Arabiya, Kamis (17/12/2020).

Keluarga Przewozman secara langsung menuduh Qatar Charity, Masraf al Rayan Bank dan Qatar National Bank dalam kasus mereka melawan Qatar.

Gugatan tersebut menuduh Qatar Charity meminta sumbangan di Qatar dan di seluruh dunia kemudian mentransfer dana tersebut ke rekeningnya di Masraf al Rayan di Doha, Qatar.(Baca juga: Serangan Mortir Guncang Kabul, Pompeo Bertemu Taliban di Qatar )

“Masraf al Rayan kemudian menggunakan rekening bank koresponden yang berlokasi di New York untuk melakukan transaksi yang melibatkan dolar AS ("USD") dan untuk mentransfer dana dari Doha, melalui New York, ke rekening Qatar Charity di Wilayah Palestina di salah satu Bank Palestina atau Bank Islam di Ramallah,” menurut gugatan tersebut.

Gugatan baru yang diajukan pada hari Selasa ini menyusul pengaduan sebelumnya yang diajukan secara terpisah pada bulan Juni oleh pengacara AS Steven Perles, yang telah menuntut kasus-kasus penting yang melibatkan terorisme dan pendanaan teror atas nama keluarga serta korban yang mencari kompensasi atas serangan teror di masa lalu.

Gugatan itu juga menuduh Qatar diam-diam mendanai Hamas dan kelompok PIJ dengan jutaan dolar yang melakukan serangan teror yang menewaskan warga AS. Perles secara khusus menuduh bahwa uang yang digunakan oleh Hamas dan PIJ digunakan untuk melakukan setidaknya enam serangan antara 2014 dan 2016.

Gugatan bulan Juni itu mengatakan bahwa antara Maret dan September 2015, Qatar Charity memberikan USD28 juta kepada kelompok-kelompok di wilayah Palestina yang mungkin memiliki kemudian dipindahkan ke Hamas dan PIJ.(Baca juga: Hamas: UEA Mainkan Peran Mencurigakan dalam Mendukung Pemukim Israel )
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)