Vonis Mati Pembunuh Nurhidayati, Keadilan bagi TKI Teraniaya
Selasa, 15 Desember 2020 - 10:11 WIB
loading...
Pelaku pembunuhan tenaga kerja Indonesia (TKI), Ahmed Salim, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Singapura kemarin. Foto/dok
A
A
A
SINGAPURA - Pelaku pembunuhan tenaga kerja Indonesia (TKI), Ahmed Salim, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Singapura kemarin. Hukuman mati itu menjadi keadilan bagi Nurhidayati Wartono Surata yang tewas dibunuh pada 2018.
Seperti dilansir media lokal The Straits Times, Salim membunuh Nurhidayati karena sakit hati dan cemburu melihatnya lebih mencintai Shamin Shamizur Rahman, pria asal Bangladesh. Dia mencekiknya menggunakan handuk di sebuah kamar di Golden Dragon Hotel, Geylang, Singapura, pada 30 Desember 2018. (Baca: Ketika Musibah Datang Sebagai Peringatan)
Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Mavis Chionh menjatuhi hukuman mati kepada Salim yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Saat pembacaan vonis, Salim hanya terdiam. Berdasarkan keterangan Pengadilan Tinggi Singapura, Salim dan Nurhidayati merupakan sepasang kekasih.
Salim mengaku memulai hubungan asmara dengan Nurhidayati setelah bertemu beberapa kali sejak Mei 2012. Keduanya kemudian menjalin hubungan dan sepakat menikah pada Desember 2018. Setahun sebelumnya, Salim mengungkapkan niatnya dengan memberikan cincin kepada Nurhidayati di sebuah pesta.
Bagaimanapun, Nurhidayati disebut Salim mulai selingkuh dengan Shamin pada pertengahan 2018. Salim mengaku kecewa dengan sikap calon istrinya itu dan berpisah. Dia lalu mencoba melupakannya dan meminta bantuan ibunya di Pakistan untuk mencarikan jodoh. Saat itu, Salim direncanakan menikah pada 2019. (Baca: Begini Persyaratan Mengikuti SNMPTN 2021)
Namun, beberapa bulan kemudian, Salim dan Nurhidayati bertemu dan merajut kembali hubungan asmara yang sempat terputus. Memasuki akhir 2018, Nurhidayati dituduh menghubungi laki-laki lain, Hanifa Mohammad Abu, melalui Facebook. Saat itu, dia mengatakan kepada Hanifa bahwa dia memiliki kekasih.
Seperti dilansir media lokal The Straits Times, Salim membunuh Nurhidayati karena sakit hati dan cemburu melihatnya lebih mencintai Shamin Shamizur Rahman, pria asal Bangladesh. Dia mencekiknya menggunakan handuk di sebuah kamar di Golden Dragon Hotel, Geylang, Singapura, pada 30 Desember 2018. (Baca: Ketika Musibah Datang Sebagai Peringatan)
Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Mavis Chionh menjatuhi hukuman mati kepada Salim yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Saat pembacaan vonis, Salim hanya terdiam. Berdasarkan keterangan Pengadilan Tinggi Singapura, Salim dan Nurhidayati merupakan sepasang kekasih.
Salim mengaku memulai hubungan asmara dengan Nurhidayati setelah bertemu beberapa kali sejak Mei 2012. Keduanya kemudian menjalin hubungan dan sepakat menikah pada Desember 2018. Setahun sebelumnya, Salim mengungkapkan niatnya dengan memberikan cincin kepada Nurhidayati di sebuah pesta.
Bagaimanapun, Nurhidayati disebut Salim mulai selingkuh dengan Shamin pada pertengahan 2018. Salim mengaku kecewa dengan sikap calon istrinya itu dan berpisah. Dia lalu mencoba melupakannya dan meminta bantuan ibunya di Pakistan untuk mencarikan jodoh. Saat itu, Salim direncanakan menikah pada 2019. (Baca: Begini Persyaratan Mengikuti SNMPTN 2021)
Namun, beberapa bulan kemudian, Salim dan Nurhidayati bertemu dan merajut kembali hubungan asmara yang sempat terputus. Memasuki akhir 2018, Nurhidayati dituduh menghubungi laki-laki lain, Hanifa Mohammad Abu, melalui Facebook. Saat itu, dia mengatakan kepada Hanifa bahwa dia memiliki kekasih.
Lihat Juga :