Vonis Mati Pembunuh Nurhidayati, Keadilan bagi TKI Teraniaya
Selasa, 15 Desember 2020 - 10:11 WIB
loading...
A
A
A
Menurut keterangan polisi, Salim telah memutuskan untuk membunuh korban karena cemburu. Dia menguras habis uang di rekeningnya beberapa hari sebelum melancarkan aksinya. Pelaku juga hanya membawa tali dan tidak berani membawa senjata tajam seperti pisau karena lebih sulit melewati pemeriksaan. (Baca juga: Canggih, India Gunakan Robot untuk Merawat Pasien)
Hakim Chionh membantah pembelaan dari kuasa hukum Salim. Pengacara Salim mengatakan, kliennya terprovokasi oleh pernyataan korban yang menilai pacar barunya lebih makmur. Sebab, korban tidak pernah mengatakan hal itu kepada pelaku. Hakim Chionh juga membantah pelaku mengalami gangguan jiwa.
“Kemampuannya membuat keputusan tidaklah mengalami cacat,” ujar Hakim Chionh. “Sebaliknya, seperti informasi yang saya dapatkan, aksi pelaku sebelum, selama, dan setelah pembunuhan, menunjukkan perencanaan yang matang, meyakinkan, dan metode eksekusinya bukan metode sembarangan.”
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menyatakan telah mengawal kasus pembunuhan Nurhidayati, TKI asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. Berdasarkan data, Nurhidayati mulai bekerja di Singapura sejak 2013. Kontrak kerja terakhir dibuat pada 2016. (Muh Shamil)
Hakim Chionh membantah pembelaan dari kuasa hukum Salim. Pengacara Salim mengatakan, kliennya terprovokasi oleh pernyataan korban yang menilai pacar barunya lebih makmur. Sebab, korban tidak pernah mengatakan hal itu kepada pelaku. Hakim Chionh juga membantah pelaku mengalami gangguan jiwa.
“Kemampuannya membuat keputusan tidaklah mengalami cacat,” ujar Hakim Chionh. “Sebaliknya, seperti informasi yang saya dapatkan, aksi pelaku sebelum, selama, dan setelah pembunuhan, menunjukkan perencanaan yang matang, meyakinkan, dan metode eksekusinya bukan metode sembarangan.”
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menyatakan telah mengawal kasus pembunuhan Nurhidayati, TKI asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. Berdasarkan data, Nurhidayati mulai bekerja di Singapura sejak 2013. Kontrak kerja terakhir dibuat pada 2016. (Muh Shamil)
(ysw)
Lihat Juga :