Pelajar SD di Prancis Kembali ke Sekolah Setelah 8 Pekan Lockdown

Rabu, 13 Mei 2020 - 05:01 WIB
loading...
Pelajar SD di Prancis Kembali ke Sekolah Setelah 8 Pekan Lockdown
Para pelajar SD menjaga jarak di dalam kelas saat mereka kembali ke sekolah di Prancis. Foto/REUTERS
A A A
PARIS - Di penjuru Prancis, para pelajar sekolah dasar (SD) sudah mulai kembali bersekolah. Mereka duduk di dalam kelas dengan masing-masing murid berjarak satu meter.

Para guru memakai masker pada hari pertama para pelajar itu kembali ke sekolah setelah dua bulan kegiatan belajar di rumah selama lockdown virus corona.

Pelajaran yang dibahas bukan matematika atau bahasa Inggris, tapi tentang kebersihan di tengah darurat kesehatan publik. Para guru menghimbau murid-murid SD itu untuk mencuci tangan, tidak menyentuh wajah dan menjaga jarak antar orang.

Situasi baru itu kini dialami sekitar 1,5 juta pelajar SD. Rata-rata satu dari empat pelajar SD di Prancis kembali ke kelas saat Prancis mulai keluar dari lockdown.

Namun dengan waktu kurang dari dua bulan berakhirnya tahun akademik, beberapa orang tua, guru dan serikat pekerja guru mempertanyakan kebijakan membuka lagi sekolah saat wabah corona masih ada, terutama di Paris.

Wabah itu telah menewaskan lebih dari 26.000 orang di Prancis.

“Sekolah yang mengizinkan anak-anak masuk itu menemukan hanya ada sedikit hal yang bisa dilakukan. Ini lebih seperti tempat penitipan anak agar orang tua dapat kembali berangkat kerja,” ungkap David, guru di SD di distrik 16, barat Paris.

Pemerintah ingin melonggarkan pembatasan lockdown untuk membuka lagi ekonomi. Pemerintah juga menyatakan tingkat infeksi cukup melemah.

Serikat pekerja dan partai oposisi menyoroti risiko infeksi Covid-19 dapat meningkat lagi, terutama di tempat yang sulit menerapkan social distancing seperti di sekolah.

“Mengapa kita mulai dengan anak termuda untuk mengakhiri lockdown saat kita tahu mereka akan berada di tempat tersulit untuk menerapkan langkah perlindungan?” ungkap Francette Popineau, kepala serikat guru SD. (Baca Juga: Langgar PSBB, Pengendara Didenda Rp100.000-Rp500.000)
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)