Dituduh Ajak Wanita Hindu Peluk Islam, Pria Muslim India Ditangkap

Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:37 WIB
loading...
Dituduh Ajak Wanita Hindu Peluk Islam, Pria Muslim India Ditangkap
Ilustrasi pasangan pengantin di India yang menggelar pesta pernikahan. Foto/Yogita/Wikipedia Commons
A A A
NEW DELHI - Polisi di negara bagian Uttar Pradesh, India , telah menangkap seorang pria Muslim atas tuduhan mengajak seorang wanita Hindu memeluk agama Islam.

Pria itu menjadi orang pertama yang ditangkap berdasarkan undang-undang anti-konversi baru yang menargetkan praktik "jihad cinta"—istilah yang digunakan kelompok Hindu radikal untuk menuduh pria Muslim mengonversi wanita Hindu demi pernikahan. (Baca: Indonesia Gerak Cepat Ingin Borong 48 Jet Tempur Rafale Prancis )

Undang-undang tersebut telah memicu kemarahan, di mana para kritikus menyebutnya sebagai produk hukum yang Islamofobia.

Setidaknya empat negara bagian India lainnya sedang menyusun undang-undang yang menentang praktik "jihad cinta".

Polisi di distrik Bareilly, Uttar Pradesh, mengonfirmasi penangkapan itu di Twitter pada Rabu lalu.

Ayah wanita itu mengatakan kepada BBC Hindi,Kamis (3/12/2020), bahwa dia mengajukan pengaduan ke polisi karena pria itu menekan putrinya untuk pindah agama dan mengancamnya jika tidak menurut.
Wanita itu diduga menjalin hubungan asmara dengan pria tersebut, tetapi dia menikah dengan orang lain awal tahun ini. (Baca juga: Viral, Calon Pengantin Lakukan Pemotretan Solo usai Kekasih Batalkan Pernikahan )

Polisi mengatakan kepada BBC Hindi bahwa keluarga si wanita telah mengajukan laporan penculikan terhadap pria Muslim tersebut setahun yang lalu tetapi kasus tersebut ditutup setelah dia ditemukan dan membantah tuduhan telah diculik.

Setelah penangkapannya pada hari Rabu, pria itu dikirim ke penjara yudisial selama 14 hari. Dia mengatakan kepada wartawan bahwa dia tidak bersalah dan tidak memiliki hubungan dengan wanita itu.

Undang-undang baru tersebut membawa hukuman penjara hingga 10 tahun.

Pada bulan November, Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama yang mengesahkan undang-undang yang melarang perpindahan agama yang "dipaksakan" atau "curang".

Tapi itu mungkin bukan yang terakhir karena setidaknya empat negara bagian lainnya— Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka dan Assam—telah mengatakan bahwa mereka berencana untuk membuat undang-undang yang menentang "jihad cinta". Kelima negara bagian tersebut diperintah oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa, yang dituduh menormalkan sentimen anti-Muslim.

Para kritikus menyebut undang-undang itu regresif dan ofensif, dengan banyak yang khawatir bahwa undang-undang semacam itu akan menyebabkan penyalahgunaan dan pelecehan karena "jihad cinta" selalu dilihat sebagai istilah yang digunakan oleh kelompok sayap kanan radikal Hindu. Ini bukan istilah yang diakui secara resmi oleh hukum India.

Tapi istilah itu telah mendominasi berita utama dalam beberapa bulan terakhir. Pada bulan Oktober, sebuah merek perhiasan populer menarik iklan yang menampilkan pasangan antaragama setelah kelompok sayap kanan menuduh mereka mempromosikan "jihad cinta".
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0917 seconds (0.1#10.140)