Permukiman Yahudi Diperluas, 44,5% Wilayah Tepi Barat Dikuasai Israel
Kamis, 27 Februari 2025 - 21:45 WIB
loading...
Peta perluasan permukiman Yahudi di Tepi Barat. Foto/palestine chronicle
A
A
A
TEPI BARAT - Laporan yang dirilis Departemen Urusan Negosiasi Organisasi Pembebasan Palestina mengungkapkan 44,5% wilayah Tepi Barat kini berada di bawah kendali Israel karena perluasan permukiman dan aneksasi tanah.
Laporan tersebut, yang menyertakan peta yang baru diterbitkan, menyoroti pertumbuhan pesat permukiman ilegal Yahudi Israel, dengan lima permukiman baru dan 50 pos terdepan didirikan pada tahun 2024 saja.
Laporan tersebut juga menyatakan populasi pemukim ilegal di Tepi Barat telah meningkat tiga kali lipat sejak tahun 1995, mencapai sekitar 740.000 pemukim.
Menurut laporan tersebut, sebagian besar perluasan ini terjadi di balik tembok pemisah atau di wilayah yang dikuasai langsung oleh Israel, sehingga solusi dua negara semakin tidak dapat dilaksanakan.
Laporan tersebut memperingatkan jika pembangunan terus berlanjut pada tingkat saat ini, wilayah permukiman dapat meluas lima kali lipat di tanah Palestina yang disita.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal menurut hukum internasional dan telah berulang kali menyerukan penghentian perluasan permukiman tersebut, dengan peringatan aktivitas permukiman merusak prospek penyelesaian konflik yang adil.
Sejak genosida di Gaza dimulai pada Oktober 2023, Israel telah mempercepat perluasan permukimannya di Tepi Barat dan mengintensifkan diskusi tentang pencaplokan wilayah tersebut sambil menolak pembentukan negara Palestina.
Laporan tersebut, yang menyertakan peta yang baru diterbitkan, menyoroti pertumbuhan pesat permukiman ilegal Yahudi Israel, dengan lima permukiman baru dan 50 pos terdepan didirikan pada tahun 2024 saja.
Laporan tersebut juga menyatakan populasi pemukim ilegal di Tepi Barat telah meningkat tiga kali lipat sejak tahun 1995, mencapai sekitar 740.000 pemukim.
Menurut laporan tersebut, sebagian besar perluasan ini terjadi di balik tembok pemisah atau di wilayah yang dikuasai langsung oleh Israel, sehingga solusi dua negara semakin tidak dapat dilaksanakan.
Laporan tersebut memperingatkan jika pembangunan terus berlanjut pada tingkat saat ini, wilayah permukiman dapat meluas lima kali lipat di tanah Palestina yang disita.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal menurut hukum internasional dan telah berulang kali menyerukan penghentian perluasan permukiman tersebut, dengan peringatan aktivitas permukiman merusak prospek penyelesaian konflik yang adil.
Sejak genosida di Gaza dimulai pada Oktober 2023, Israel telah mempercepat perluasan permukimannya di Tepi Barat dan mengintensifkan diskusi tentang pencaplokan wilayah tersebut sambil menolak pembentukan negara Palestina.
Lihat Juga :