Turki Beli S-400 Rusia, Kongres AS Serukan Penjatuhan Sanksi
Jum'at, 04 Desember 2020 - 10:25 WIB
loading...
Komponen sistem pertahanan rudal S-400 Rusia tiba dengan pesawat kargo di dekat Bandara Murted, Ankara, 27 Agustus 2019. Foto/Militer Turki/Kementerian Pertahanan Turki/Handout via REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Kongres Amerika Serikat (AS) memintapemerintah federal bersiap menjatuhkan sanksi terhadap orang-orang yang terlibat dalam pembelian sistem rudal S-400 Rusia oleh Turki. Presiden AS nantinya akan diberi waktu 30 hari untuk menjatuhkan sanksi setelah undang-undang terkait disahkan.
Rancangan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) untuk tahun fiskal 2021 sedang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat untuk disahkan menjadi undang-undang. (Baca: Indonesia Gerak Cepat Ingin Borong 48 Jet Tempur Rafale Prancis )
Aturan ini mengamanatkan presiden Amerika menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat bisnis senjata dari negara-negara yang jadi target dari undang-undang bernama Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA). Rusia dan Korea Utara termasuk negara-negara yang jadi target dari CAATSA.
"Selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal berlakunya undang-undang ini, Presiden akan menjatuhkan lima atau lebih sanksi yang dijelaskan dalam pasal 235 Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (22 USC 9529) sehubungan dengan setiap orang yang dengan sengaja terlibat dalam akuisisi sistem pertahanan udara S-400 sebagaimana dimaksud dalam sub-pasal (b)," bunyi penggalan NDAA yang dikutip Sputniknews, Jumat (4/12/2020).
Versi final rancangan NDAA 2021 juga mencakup ketentuan yang akan memperluas sanksi terhadap proyek pipa gas Nord Stream 2 Rusia dan proyek pipa Turkstream. (Baca juga: Adolf Hitler Menang Pemilu di Namibia Jadi Pemberitaan Dunia )
Rancangan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) untuk tahun fiskal 2021 sedang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat untuk disahkan menjadi undang-undang. (Baca: Indonesia Gerak Cepat Ingin Borong 48 Jet Tempur Rafale Prancis )
Aturan ini mengamanatkan presiden Amerika menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat bisnis senjata dari negara-negara yang jadi target dari undang-undang bernama Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA). Rusia dan Korea Utara termasuk negara-negara yang jadi target dari CAATSA.
"Selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal berlakunya undang-undang ini, Presiden akan menjatuhkan lima atau lebih sanksi yang dijelaskan dalam pasal 235 Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (22 USC 9529) sehubungan dengan setiap orang yang dengan sengaja terlibat dalam akuisisi sistem pertahanan udara S-400 sebagaimana dimaksud dalam sub-pasal (b)," bunyi penggalan NDAA yang dikutip Sputniknews, Jumat (4/12/2020).
Versi final rancangan NDAA 2021 juga mencakup ketentuan yang akan memperluas sanksi terhadap proyek pipa gas Nord Stream 2 Rusia dan proyek pipa Turkstream. (Baca juga: Adolf Hitler Menang Pemilu di Namibia Jadi Pemberitaan Dunia )
Lihat Juga :