Protes Penyiksaan pada Pekerja Indonesia, Kemlu Panggil Dubes Malaysia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk Indonesia pada 27 November 2020. Pemanggilan tersebut untuk menyampaikan kecaman keras Indonesia atas berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Kasus terbaru, MH, pekerja migran Indonesia sektor domestik telah mengalami berbagai penyiksaan oleh majikan mulai dari pukulan benda tumpul, sayatan benda tajam dan disiram air panas.
“Indonesia menuntut pelindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia, pengawasan ketat majikan, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja serta memastikan penegakan hukum yang tegas atas majikan MH,” ungkap pernyataan Kemlu RI.
Dubes Malaysia menyampaikan keprihatinan dan keterkejutan atas peristiwa yang menimpa MH tersebut. Pemerintah Malaysia akan serius menangani kasus ini. (Baca Juga: Wabah Norovirus Kembali ‘Mengamuk’ di China, 50 Anak Jadi Korban)
“Saat ini majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007,” papar pernyataan Kemlu RI. (Lihat Infografis: Rekor! Bertambah 5.828, Total 522.581 Orang Positif Covid-19)
Pada hari yang sama, 27 November 2020, KBRI Kuala Lumpur telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur. (Lihat Video: Warga Temukan Bayi Dibuang Di Kebun Sawit di Pandeglang Banten)
MH dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan Tim Dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis.
“KBRI akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH,” ungkap Kemlu RI.
Dubes RI untuk Malaysia juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH untuk menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini seadil mungkin dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
Kasus terbaru, MH, pekerja migran Indonesia sektor domestik telah mengalami berbagai penyiksaan oleh majikan mulai dari pukulan benda tumpul, sayatan benda tajam dan disiram air panas.
“Indonesia menuntut pelindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia, pengawasan ketat majikan, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja serta memastikan penegakan hukum yang tegas atas majikan MH,” ungkap pernyataan Kemlu RI.
Dubes Malaysia menyampaikan keprihatinan dan keterkejutan atas peristiwa yang menimpa MH tersebut. Pemerintah Malaysia akan serius menangani kasus ini. (Baca Juga: Wabah Norovirus Kembali ‘Mengamuk’ di China, 50 Anak Jadi Korban)
“Saat ini majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007,” papar pernyataan Kemlu RI. (Lihat Infografis: Rekor! Bertambah 5.828, Total 522.581 Orang Positif Covid-19)
Pada hari yang sama, 27 November 2020, KBRI Kuala Lumpur telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur. (Lihat Video: Warga Temukan Bayi Dibuang Di Kebun Sawit di Pandeglang Banten)
MH dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan Tim Dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis.
“KBRI akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH,” ungkap Kemlu RI.
Dubes RI untuk Malaysia juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH untuk menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini seadil mungkin dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
(sya)