Pertama di Eropa, Diplomat Iran Diadili Kasus Rencana Pengeboman
Jum'at, 27 November 2020 - 22:16 WIB
loading...
A
A
A
Republik Islam Iran berulang kali menolak tuduhan tersebut. Teheran menyebut tuduhan serangan itu sebagai aksi "bendera palsu" oleh NCRI, yang dianggap sebagai kelompok teroris.
“Sidang diperkirakan akan dilanjutkan pekan depan, dengan kemungkinan putusan pada akhir bulan ini atau awal Januari,” ungkap para pengacara.
Assadi memperingatkan pihak berwenang pada Maret tentang kemungkinan pembalasan oleh kelompok tak dikenal jika dia dinyatakan bersalah, menurut dokumen polisi yang diperoleh Reuters.
Pihak berwenang mengatakan serangan itu digagalkan oleh operasi terkoordinasi antara dinas keamanan Prancis, Jerman dan Belgia.
Dua orang yang dicurigai sebagai kaki tangan Assadi ditangkap di Belgia dengan bahan peledak TATP dan satu detonator. Pengacara mereka mengatakan pada Jumat bahwa tidak ada yang berniat membunuh.
Pengacara yang mewakili peserta unjuk rasa 2018, yang merupakan pihak sipil untuk penuntutan di Belgia, berpendapat bahwa kekebalan diplomatik tidak dapat digunakan sebagai kedok untuk melakukan serangan teroris, yang diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Sidang diperkirakan akan dilanjutkan pekan depan, dengan kemungkinan putusan pada akhir bulan ini atau awal Januari,” ungkap para pengacara.
Assadi memperingatkan pihak berwenang pada Maret tentang kemungkinan pembalasan oleh kelompok tak dikenal jika dia dinyatakan bersalah, menurut dokumen polisi yang diperoleh Reuters.
Pihak berwenang mengatakan serangan itu digagalkan oleh operasi terkoordinasi antara dinas keamanan Prancis, Jerman dan Belgia.
Dua orang yang dicurigai sebagai kaki tangan Assadi ditangkap di Belgia dengan bahan peledak TATP dan satu detonator. Pengacara mereka mengatakan pada Jumat bahwa tidak ada yang berniat membunuh.
Pengacara yang mewakili peserta unjuk rasa 2018, yang merupakan pihak sipil untuk penuntutan di Belgia, berpendapat bahwa kekebalan diplomatik tidak dapat digunakan sebagai kedok untuk melakukan serangan teroris, yang diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Lihat Juga :