Trump Diprediksi akan Kembali Nyapres pada 2024

Selasa, 17 November 2020 - 18:39 WIB
loading...
Trump Diprediksi akan...
Presiden AS Donald Trump. FOTO/Reuters
A A A
WASHINGTON - Donald Trump kemungkinan besar akan kembali mencalonkan diri sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh sejumlah orang dekat Trump.

Mick Mulvaney, mantan kepala staf Trump mengatakan, pengusaha eksentrik itu dalam kondisi yang sangat baik dan berencana untuk kembali mencalonkan diri pada pemilu 2024 mendatang.

(Baca: Akui Kekalahan, Trump Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Adukan Kecurangan )

“Sekarang, saya pikir orang-orang mulai menyadari bahwa jika Donald Trump benar-benar kalah, dia mungkin orangnya (untuk mencalonkan diri sebagai kandidat Partai Republik pada 2024) dan saya beri tahu Anda benar," ucap Mulvaney.

"Saya benar-benar berharap Trump tetap terlibat dalam politik dan benar-benar akan menempatkannya dalam daftar orang-orang yang kemungkinan akan mencalonkan diri pada 2024. Dia tidak suka kalah," sambungnya, seperti dilansir South China Morning Post.


Dia mengatakan bahwa Trump "berenergi tinggi" dan mungkin akan turut mencalonkan diri pada 2028, jika pada 2024 mendatang dia kalah atau tidak kembali terpilih sebagai kandidat calon presiden, di mana pada saat itu dia akan berusia 82 tahun.

"Jangan melupakan fakta bahwa secara teknis dia akan lebih muda dari Joe Biden sekarang, empat tahun dari sekarang. Cerita tentang tingkat energinya, fakta dia tidak tidur, dan kelincahannya benar adanya,” kata Mulvaney.

(Baca: Jelang Lengser, Donald Trump Ingin Serang Situs Nuklir Utama Iran )

"Dia berusia 74 tahun, yang sangat berenergi dan saya benar-benar berharap dia akan terlibat lebih jauh pada tahun 2024 atau 2028, jika dia kalah dalam pemilihan berikutnya. Sebenarnya ada kemungkinan bahwa Donald Trump mencalonkan diri lagi pada tahun 2028 dan Joe Biden tidak," ungkapnya.

Di bawah konstitusi AS, presiden hanya dapat menjabat untuk dua masa jabatan, dengan masa jabatan empat tahun, meskipun masa jabatan tersebut tidak harus berturut-turut.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)