UEA Tidak Akan Lagi 'Haramkan' Mabuk dan Kumpul Kebo
Sabtu, 07 November 2020 - 18:11 WIB
loading...
UEA akan merelaksasi hukum Islamnya untuk menarik investor. Foto/Arab Weekly
A
A
A
ABU DHABI - Uni Emirat Arab (UEA) berencana untuk merelaksasi hukum Islamnya untuk kebebasan pribadi. UEA berencana untuk tidak mengkriminalisasi tindakan yang merugikan orang lain.
Rencana relaksasi ini berpotensi mengakhiri hukuman bagi mereka yang mengkonsumsi alkohol atau pasangan tinggal bersama tanpa ada ikatan pernikahan di negara yang didominasi oleh ekspatriat tersebut.
Kantor berita milik negara, WAM melaporkan, amandemen undang-undang status pribadi UEA, hukum pidana, dan undang-undang lainnya yang dibuat pada hari Sabtu (7/11/2020) adalah bagian dari upaya untuk memperkuat kemampuan negara guna menarik ahli asing dan investasi. Namun laporan itu tidak menyebutkan kapan undang-undang yang diubah itu akan berlaku.
WAM mengatakan bahwa orang asing di negara Islam itu juga akan dapat memilih hukum waris yang berlaku bagi mereka.(Baca juga: Menlu UEA Dukung Pernyataan Macron tentang Integrasi Muslim )
"Selain mendekriminalisasi tindakan yang tidak merugikan orang lain yang tidak disebutkan, pemerintah membatalkan alasan pengurangan yang diterapkan pada kejahatan demi kehormatan," bunyi laporan WAM yang dinukil Bloomberg.
Kejahatan semacam itu umumnya dipahami termasuk penyerangan atau pembunuhan kerabat, biasanya wanita, karena tidak menghormati keluarga mereka.
"Hukuman pidana reguler akan berlaku dalam kasus seperti itu," tulis WAM.(Baca juga: UEA Buat Permintaan Resmi untuk Buka Kedubes di Israel )
Rencana relaksasi ini berpotensi mengakhiri hukuman bagi mereka yang mengkonsumsi alkohol atau pasangan tinggal bersama tanpa ada ikatan pernikahan di negara yang didominasi oleh ekspatriat tersebut.
Kantor berita milik negara, WAM melaporkan, amandemen undang-undang status pribadi UEA, hukum pidana, dan undang-undang lainnya yang dibuat pada hari Sabtu (7/11/2020) adalah bagian dari upaya untuk memperkuat kemampuan negara guna menarik ahli asing dan investasi. Namun laporan itu tidak menyebutkan kapan undang-undang yang diubah itu akan berlaku.
WAM mengatakan bahwa orang asing di negara Islam itu juga akan dapat memilih hukum waris yang berlaku bagi mereka.(Baca juga: Menlu UEA Dukung Pernyataan Macron tentang Integrasi Muslim )
"Selain mendekriminalisasi tindakan yang tidak merugikan orang lain yang tidak disebutkan, pemerintah membatalkan alasan pengurangan yang diterapkan pada kejahatan demi kehormatan," bunyi laporan WAM yang dinukil Bloomberg.
Kejahatan semacam itu umumnya dipahami termasuk penyerangan atau pembunuhan kerabat, biasanya wanita, karena tidak menghormati keluarga mereka.
"Hukuman pidana reguler akan berlaku dalam kasus seperti itu," tulis WAM.(Baca juga: UEA Buat Permintaan Resmi untuk Buka Kedubes di Israel )
Lihat Juga :