Gagal Mengebom Gereja Prancis, Pria Aljazair Dibui Seumur Hidup

Jum'at, 06 November 2020 - 14:43 WIB
loading...
Gagal Mengebom Gereja Prancis, Pria Aljazair Dibui Seumur Hidup
Seorang pria Aljazair dibui seumur hidup setelah gagal mengebom sebuah gereja di Prancis. Foto/Ilustrasi
A A A
PARIS - Pengadilan pidana Paris, Prancis, menghukum seorang pria Aljazair berusia 29 tahun dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh seorang wanita dan mencoba mengebom sebuah gereja di dekat ibu kota Prancis dalam serangan 2015 yang gagal. Menurut penyelidik serangan itu direncanakan oleh kelompok ekstrimis Negara Islam di Suriah (ISIS).

Pengadilan menjatuhkan hukuman setelah juri menghukum Sidi Ahmed Ghlam atas tuduhan pembunuhan dan percobaan pembunuhan teroris. Hukuman seumur hidup tidak memberikan kesempatan pembebasan bersyarat setidaknya selama 22 tahun.

Ghlam bersaksi di persidangannya bahwa pada saat dia melakukan kejahatan, dia telah "memeluk" ideologi ISIS. Dia menyatakan penyesalan karena memilih jalan itu, tetapi membantah membunuh wanita di luar gereja di pinggiran kota Paris, Villejuif. Ia ditangkap setelah menembak dirinya sendiri di kaki dan memanggil ambulans.

Sponsor Ghlam di Suriah diyakini terkait dengan serangan mematikan besar di Prancis tahun itu, termasuk serangan di supermarket halal pada Januari dan serangan yang hampir bersamaan di ruang konser Bataclan, kafe Paris, dan stadion nasional pada 13 November 2015.

Terdakwa berada di bawah pengawasan otoritas Aljazair dan Prancis karena kedekatannya dengan operasi ISIS sebelum plot pemboman pada April 2015 itu berujung kegagalan di tengah hukumannya.(Baca juga: ISIS Klaim Bertanggung Jawab Atas Serangan Teroris di Wina )

Ia bersaksi tentang interaksinya dengan para operator, tetapi dia membantah membunuh instruktur kebugaran Aurélie Chatelain di luar gereja, menyalahkan kaki tangan misterius yang tidak pernah ditemukan. Namun DNA Ghlam ditemukan di mobil Chatelain.

Dia mengatakan dia sengaja menembak dirinya sendiri di kaki karena dia berubah pikiran tentang serangan itu dan tidak ingin mendapat balasan dari pendukung ISIS-nya. Penyelidik mengatakan Ghlam harus menyerah menyerang gereja setelah secara tidak sengaja menembak dirinya sendiri ketika mencoba memasukkan kembali senjatanya ke ikat pinggangnya.

Pengacara Ghlam, Jean-Hubert Portejoie, berjanji untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.



"Juri mengambil keputusan atas dasar emosi, dan di bawah tekanan opini publik, tetapi tidak berdasarkan hukum," ujarnya seperti dikutip dari AP, Jumat (6/11/2020).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)