Surat Suara Melalui Pos Bisa Berujung Gugatan Hukum

Rabu, 04 November 2020 - 13:47 WIB
loading...
Surat Suara Melalui...
Surat suara yang dikirim lewat pos. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Setidaknya empat negara bagian yang menjadi pusat pertarungan antara Presiden Donald Trump dan rivalnya Joe Biden , yakni Pennsylvania, Wisconsin, Michigan dan Georgia memiliki puluhan ribu surat suara yang dikirim melalui pos belum dihitung.

Itu menjadikan perhitungan surat suara semakin lama sehingga berpengaruh terhadap hasil pemungutan suara. Kasus surat suara melalui pos juga memicu gugatan hukum.

Sebagian besar surat suara melalui pos diperkirakan memberikan dukungan kepada Biden yang mengampanyekan pemberian surat suara lebih dini. Sedangkan pemungutan suara pada hari pemilu lebih menguntungkan Trump.



Gubernur Pennsylvania Tom Wolf, pendukung Demokrat, meminta para pemilih untuk tetap tenang saat surat suara sedang dihitung. “Seluruh pekerja tanpa lelah menjamin setiap surat suara tetap dihitung,” kata Wofl dilansir Reuters. (Baca Juga: Jill Biden atau Melania Trump, Siapa Ibu Negara AS Selanjutnya?)

Hal berbeda diungkapkan kubu Trump yang berulang kali mengatakan agar penghitungan surat suara agar dilaksanakan dengan cepat sehingga pemenang bisa dideklarasikan pada malam pemilu. (Lihat Infografis: Donald Trump Atau Joe Biden? Menuju Gedung Putih)

Padahal,secara teknis penghitungan suara memakan waktu berhari-hari dan satu pekan. Negara bagian seperti Michigan, Pennsylvania dan Wisconsin tidak diizinkan menghitung surat suara hingga hari pemilu meskipun surat suara sudah dikirim melalui pos.

Surat Suara Melalui Pos Bisa Berujung Gugatan Hukum


Misalnya di Pennsylvania, para petugas harus menghitung 350 ribu suara sehingga tidak mungkin selesai dalam satu malam.

Mereka pun terpaksa melanjutkan penghitungan surat suara pada Rabu pagi waktu setempat. “Kita harus menghitung 60.000 surat suara,” kata David Pedri, salah satu petugas pemilu di Pennsylvania.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)