Turki: Para Pemimpin Armenia Bisa Diadili untuk Kejahatan Perang
Selasa, 20 Oktober 2020 - 01:01 WIB
loading...
Ketua Parlemen Turki Mustafa Sentop. Foto/Anadolu
A
A
A
BAKU - Ketua Parlemen Turki Mustafa Sentop menegaskan Armenia melakukan kejahatan perang dan pemimpin mereka dapat diadili oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Saat ini Sentop berada di Azerbaijan dalam kunjungan tiga hari. Komentar itu muncul terkait berlanjutnya konflik di Karabakh Atas.
“Pasukan Armenia mengebom warga sipil dan itu kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa,” tegas Sentop, dilansir Anadolu. “Armenia adalah negara yang bahkan tidak menghargai hukum perang. Jadi, akan konyol untuk berharap bahwa mereka akan menghormati gencatan senjata.”
Hubungan antara kedua bekas republik Soviet itu tegang sejak 1991, ketika militer Armenia menduduki Karabakh Atas, wilayah Azerbaijan yang diakui secara internasional.
Saat ini Sentop berada di Azerbaijan dalam kunjungan tiga hari. Komentar itu muncul terkait berlanjutnya konflik di Karabakh Atas.
“Pasukan Armenia mengebom warga sipil dan itu kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa,” tegas Sentop, dilansir Anadolu. “Armenia adalah negara yang bahkan tidak menghargai hukum perang. Jadi, akan konyol untuk berharap bahwa mereka akan menghormati gencatan senjata.”
Hubungan antara kedua bekas republik Soviet itu tegang sejak 1991, ketika militer Armenia menduduki Karabakh Atas, wilayah Azerbaijan yang diakui secara internasional.
Lihat Juga :