Eks Pejabat Polisi Meninggal Disel, Turki Dinilai Melanggar HAM
Kamis, 15 Oktober 2020 - 23:18 WIB
loading...
A
A
A
"Namun, hasil tes post-mortem Covid-19 yang dilakukan kemudian menunjukkan hasil negatif, yang menimbulkan keraguan tentang kondisi kematiannya. Keluarganya mengatakan mereka meragukan dia meninggal di kursi tersebut, apalagi dia bisa menekan tombol darurat meminta bantuan," kata SCFdalam pernyataan yang dimuatdisitusnya, Kamis (15/10/2020).
Petisi yang ditulis Kabakcloglu kepada dokter penjara dua hari sebelum kematiannya juga ditemukan. Dalam petisi, dia mengatakan meskipun dia minum obat yang diresepkan, dia tidak merasa lebih baik. Dia menambahkan bahwa dia mengalami pembengkakan di mulut dan kakinya serta kesulitan berbicara dan berjalan.
"Keluarga Kabakcloglu yang meyakini kematiannya bukan akibat Covid-19 lantas mengadukan hal itu ke Kantor Kepala Kejaksaan Umum Gumushane menuntut agar pihak yang bertanggung jawab atas kematian Kabakcloglu agar ditemukan dan dihukum," kata SCF.
Mustafa Kabakcloglu adalah petugas kepolisian yang dihormati di negaranya dan menerima banyak penghargaan. Ia ditahan karena dituduh terlibat dalam Gerakan Gulen. Dia ditangkap pada Juli 2016 dan diberhentikan dari pekerjaannya pada September 2016 karena diduga menjadi anggota gerakan Gulen. Ia kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun, enam bulan penjara.
Sumbangan yang diberikannya untuk organisasi amal Gulen, kesaksian saksi yang mengklaim dia pergi ke pertemuan keagamaan tersebut dan aplikasi ByLock yang dipasang di teleponnya disajikan sebagai bukti di pengadilan. ByLock adalah aplikasi perpesanan terenkripsi yang digunakan di smartphone dan tersedia di App Store Apple dan Google Play.
Namun, otoritas Turki mengklaim bahwa ByLock adalah alat komunikasi yang secara eksklusif digunakan oleh anggota gerakan Gulen untuk memastikan privasi percakapan mereka.
Petisi yang ditulis Kabakcloglu kepada dokter penjara dua hari sebelum kematiannya juga ditemukan. Dalam petisi, dia mengatakan meskipun dia minum obat yang diresepkan, dia tidak merasa lebih baik. Dia menambahkan bahwa dia mengalami pembengkakan di mulut dan kakinya serta kesulitan berbicara dan berjalan.
"Keluarga Kabakcloglu yang meyakini kematiannya bukan akibat Covid-19 lantas mengadukan hal itu ke Kantor Kepala Kejaksaan Umum Gumushane menuntut agar pihak yang bertanggung jawab atas kematian Kabakcloglu agar ditemukan dan dihukum," kata SCF.
Mustafa Kabakcloglu adalah petugas kepolisian yang dihormati di negaranya dan menerima banyak penghargaan. Ia ditahan karena dituduh terlibat dalam Gerakan Gulen. Dia ditangkap pada Juli 2016 dan diberhentikan dari pekerjaannya pada September 2016 karena diduga menjadi anggota gerakan Gulen. Ia kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun, enam bulan penjara.
Sumbangan yang diberikannya untuk organisasi amal Gulen, kesaksian saksi yang mengklaim dia pergi ke pertemuan keagamaan tersebut dan aplikasi ByLock yang dipasang di teleponnya disajikan sebagai bukti di pengadilan. ByLock adalah aplikasi perpesanan terenkripsi yang digunakan di smartphone dan tersedia di App Store Apple dan Google Play.
Namun, otoritas Turki mengklaim bahwa ByLock adalah alat komunikasi yang secara eksklusif digunakan oleh anggota gerakan Gulen untuk memastikan privasi percakapan mereka.
Lihat Juga :