Pembakar Alquran Asal Denmark Ancam Bakar Ratusan Alquran Lagi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:01 WIB
loading...
Pengacara dan politisi asal Denmark, Rasmus Paludan. Foto/REUTERS
A
A
A
KOPENHAGEN - Pengacara dan politisi asal Denmark , Rasmus Paludan, dilarang masuk Swedia selama dua tahun setelah dianggap sebagai ancaman bagi keamanan negara itu.
Paludan pun membalas dengan meminta ganti rugi sebesar USD110.000 dan berencana membakar beberapa ratus Alquran lagi.
Paludan merupakan pemimpin Partai Garis Keras etno-nasionalis yang mengaku telah memperoleh kewarganegaraan Swedia. Dia pun berniat menggunakan statusnya sebagai warga Swedia untuk melakukan lebih banyak aksinya.
Dia didakwa dalam kasus kriminal di Denmark karena memicu kebencian rasial, dan sebelumnya telah dilarang masuk Swedia selama dua tahun untuk mencegahkan melakukan aksi pembakaran Alquran. Partainya menganggap aksi pembakaran Alquran itu sebagai perayaan bagi kebebasan berbicara.
Larangan masuk Swedia itu tidak akan sah karena dia sudah menjadi warganegara Swedia, karena salah satu orang tuanya warga Swedia. (Baca Juga: Ekstremis Denmark Kembali Bakar Al-Qur'an di Wilayah Komunitas Muslim)
Meski demikian, badan imigrasi Swedia mengonfirmasi bahwa Paludan telah menjadi warga negara Swedia tapi tidak diberi kewarganegaraan. (Lihat Video: Gubernur Jatim Hadiri Upacara HUT Jatim ke-75)
"Saya harap kami dapat melakukan aktivitas di Swedia akhir tahun ini. Ini tidak sulit menjadi warga Swedia karena faktanya saya tidak melakukan apapun. Saya menjadi salah satu warga saat orangtua saya menikah pada 1989," kata Paludan. (Lihat Infografis: Truk Monster Pembawa Rudal Raksasa Milik Korea Utara)
Paludan pun membalas dengan meminta ganti rugi sebesar USD110.000 dan berencana membakar beberapa ratus Alquran lagi.
Paludan merupakan pemimpin Partai Garis Keras etno-nasionalis yang mengaku telah memperoleh kewarganegaraan Swedia. Dia pun berniat menggunakan statusnya sebagai warga Swedia untuk melakukan lebih banyak aksinya.
Dia didakwa dalam kasus kriminal di Denmark karena memicu kebencian rasial, dan sebelumnya telah dilarang masuk Swedia selama dua tahun untuk mencegahkan melakukan aksi pembakaran Alquran. Partainya menganggap aksi pembakaran Alquran itu sebagai perayaan bagi kebebasan berbicara.
Larangan masuk Swedia itu tidak akan sah karena dia sudah menjadi warganegara Swedia, karena salah satu orang tuanya warga Swedia. (Baca Juga: Ekstremis Denmark Kembali Bakar Al-Qur'an di Wilayah Komunitas Muslim)
Meski demikian, badan imigrasi Swedia mengonfirmasi bahwa Paludan telah menjadi warga negara Swedia tapi tidak diberi kewarganegaraan. (Lihat Video: Gubernur Jatim Hadiri Upacara HUT Jatim ke-75)
"Saya harap kami dapat melakukan aktivitas di Swedia akhir tahun ini. Ini tidak sulit menjadi warga Swedia karena faktanya saya tidak melakukan apapun. Saya menjadi salah satu warga saat orangtua saya menikah pada 1989," kata Paludan. (Lihat Infografis: Truk Monster Pembawa Rudal Raksasa Milik Korea Utara)
Lihat Juga :