RI pada Vanuatu: Berhenti Sebar Tuduhan Tanpa Fakta Soal Papua!
loading...
A
A
A
JENEWA - Indonesia mengecam apa yang disebut dengan tuduhan tanpa fakta dan disinformasi yang disampaikan oleh Vanuatu mengenai situasi di Papua. Kecaman itu disampaikan Indonesia dalam sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss.
Kecaman ini adalah bagian dari sanggahan Indonesia atas pernyataan Vanuatu terhadap situasi di Papua, khususnya terkait pelaku pembunuhan Pendeta Yeremias Zanambani dan adanya diskriminasi rasial. ( Lihat grafis: Usik Soal Papua Barat, Vanuatu Mengeluh Diserang Troll Online )
"Delegasi Indonesia menolak keras tuduhan tanpa fakta dan disinformasi yang disampaikan Vanuatu terkait perkembangan situasi HAM di Papua,"bunyi sangahan yang dibacakan oleh diploat muda Indonesia, Mia Padmasari, seperti dikutip dari siaran pers Perwakilan Tetap Indonesia untuk Badan PBB di Jenewa yang diterima Sindonews pada Kamis (8/10/2020).
"Tuduhan terkait pelaku pembunuhan tersebut menihilkan fakta atas proses hukum yang masih berlangsung terhadap kasus terbunuhnya Pendeta Yeremias Zanambani, figur yang dekat dengan masyarakat dan pemerintah. Upaya Vanuatu telah merendahkan proses hukum nasional dan tidak menghormati prinsipdue process of lawdari Indonesia, sebuah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia," sambungnya.
Indonesia, jelasnya, menyesalkan bahwa Vanuatu, yang bahkan tidak punya keberanian untuk menjadi negara pihak Konvensi Anti Diskriminasi Rasial, justru mempolitisasi Dewan HAM dengan mendiskreditkan negara-negara pihak konvensi, termasuk Indonesia dalam upayanya memajukan anti diskriminasi rasial serta menjaga toleransi dan keberagaman.
"Vanuatu telah berulang kali menyalahgunakan DHAM PBB untuk secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB tentang penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan suatu negara, serta tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain," ungkapnya. ( Baca juga: Diplomat Silvany: Papua Barat Bagian Indonesia Sudah Final, Vanuatu Bodoh )
"Delegasi Indonesia secara tegas meminta Vanuatu untuk gunakan energi dan waktunya guna memperbaiki situasi HAM di dalam negerinya sendiri, dari pada mencampuri urusan dalam negeri negara lain," tukasnya.
Kecaman ini adalah bagian dari sanggahan Indonesia atas pernyataan Vanuatu terhadap situasi di Papua, khususnya terkait pelaku pembunuhan Pendeta Yeremias Zanambani dan adanya diskriminasi rasial. ( Lihat grafis: Usik Soal Papua Barat, Vanuatu Mengeluh Diserang Troll Online )
"Delegasi Indonesia menolak keras tuduhan tanpa fakta dan disinformasi yang disampaikan Vanuatu terkait perkembangan situasi HAM di Papua,"bunyi sangahan yang dibacakan oleh diploat muda Indonesia, Mia Padmasari, seperti dikutip dari siaran pers Perwakilan Tetap Indonesia untuk Badan PBB di Jenewa yang diterima Sindonews pada Kamis (8/10/2020).
"Tuduhan terkait pelaku pembunuhan tersebut menihilkan fakta atas proses hukum yang masih berlangsung terhadap kasus terbunuhnya Pendeta Yeremias Zanambani, figur yang dekat dengan masyarakat dan pemerintah. Upaya Vanuatu telah merendahkan proses hukum nasional dan tidak menghormati prinsipdue process of lawdari Indonesia, sebuah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia," sambungnya.
Indonesia, jelasnya, menyesalkan bahwa Vanuatu, yang bahkan tidak punya keberanian untuk menjadi negara pihak Konvensi Anti Diskriminasi Rasial, justru mempolitisasi Dewan HAM dengan mendiskreditkan negara-negara pihak konvensi, termasuk Indonesia dalam upayanya memajukan anti diskriminasi rasial serta menjaga toleransi dan keberagaman.
"Vanuatu telah berulang kali menyalahgunakan DHAM PBB untuk secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam PBB tentang penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan suatu negara, serta tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain," ungkapnya. ( Baca juga: Diplomat Silvany: Papua Barat Bagian Indonesia Sudah Final, Vanuatu Bodoh )
"Delegasi Indonesia secara tegas meminta Vanuatu untuk gunakan energi dan waktunya guna memperbaiki situasi HAM di dalam negerinya sendiri, dari pada mencampuri urusan dalam negeri negara lain," tukasnya.
(esn)