Masuk Blacklist PBB, Perusahaan Israel Teken Kontrak dengan UEA

Kamis, 24 September 2020 - 11:11 WIB
loading...
Masuk Blacklist PBB,...
Foto/Ilustrasi
A A A
ANKARA - Uni Emirat Arab (UEA) dan Israel mengumumkan perjanjian yang ditengahi Amerika Serikat (AS) untuk menormalkan hubungan mereka pada 13 Agustus lalu. Langkah tersebut diikuti dengan serangkaian pengumuman tentang kesepakatan dan kontrak antara perusahaan dari kedua negara.

Sejumlah perusahaan UEA telah menandatangani kontrak dengan perusahaan dan bank Israel yang masuk dalam daftar hitam PBB karena mendukung pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki.

Begitu laporan investigasi yang diturunkan kantor berita Anadolu.(Baca juga: UEA Rencanakan Kunjungan Resmi Pertama ke Israel pada 22 September )

Dikutip dari kantor berita yang berbasis di Turki itu, Kamis (24/9/2020), di antara kontrak yang diumumkan oleh media UEA, salah satu kesepakatan yang terjadi melibatkan Bank Leumi sebuah bank yang masuk dalam daftar hitam PBB.

Menurut media resmi Emirat, bank Israel ini telah menandatangani perjanjian dengan tiga bank teratas UEA yaitu Abu Dhabi Islamic Bank (ADIB), First Abu Dhabi Bank, dan Emirates NBD.

Bank Hapoalim, bank Israel lain yang masuk daftar hitam PBB, dilaporkan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Emirates NBD, sebuah perjanjian yang dirayakan sebagai yang pertama antara bankir Israel dan Emirat, menurut outlet media Emirat.

Perjanjian yang telah ditandatangani perusahaan UEA dengan perusahaan Israel yang masuk daftar hitam tidak terbatas pada bank. Komisi Film Abu Dhabi (ADFC) mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan Israel Film Fund (IFF) dan Jerusalem Sam Spiegel Film & Television School (JSFS) untuk mempromosikan toleransi dan kerja sama budaya antara UEA dan rakyat Israel.

IFF sendiri diawasi oleh Kementerian Kebudayaan Israel dan Dewan Film Israel.

Pada November 2019, surat kabar Israel Haaretz mengatakan bahwa IFF menyetujui pendirian tiga dana bioskop baru, termasuk satu di permukiman Tepi Barat yang diduduki.(Baca juga: Kedutaan Besar UEA di Israel akan Dibuka dalam 3-5 Bulan )

Pada bulan Februari, PBB merilis database 112 perusahaan dalam daftar hitamnya untuk melakukan bisnis di dalam permukiman Israel di Tepi Barat.

Banyak perusahaan internasional telah menangguhkan transaksi mereka dengan rekan-rekan Israel mereka dalam daftar hitam PBB karena takut dituntut oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang diperkirakan akan segera memutuskan untuk meluncurkan penyelidikan kriminal atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di wilayah pendudukan di wilayah Palestina.

Warga Palestina telah lama menyerukan penghentian segera transaksi dengan perusahaan Israel yang masuk daftar hitam.
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2563 seconds (0.1#10.140)