Prancis Cegat Kapal Tanker Rusia, Eropa Memanas!
Senin, 01 Juni 2026 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
Guillaume Le Rasle, juru bicara prefektur maritim Atlantik, mengatakan kapal tanker tersebut berada di bawah sanksi Uni Eropa dan Amerika Serikat.
“Ini adalah kapal yang diketahui dan dilacak,” katanya kepada kantor berita AFP.
“Keputusan untuk mengalihkannya diambil pada Minggu malam,” tambahnya. “Tujuan pengalihan ini adalah untuk memverifikasi keabsahan benderanya.”
Kapal tanker tersebut, yang sering berganti bendera, “hampir kosong” pada saat pemeriksaan, tambahnya.
Terakhir kali mengirimkan sinyal sistem identifikasi otomatis, seminggu yang lalu, Tagor berlayar di lepas pantai Norwegia dan mengibarkan bendera Madagaskar, menurut pelacak MarineTraffic.
Prefektur maritim Atlantik mengatakan pencegatan tersebut terjadi lebih dari 400 mil laut (740 km) di sebelah barat Brittany.
Pendapatan minyak merupakan bagian penting dari ekonomi Rusia dan membantu menutupi biaya perang lebih dari empat tahun di Ukraina.
Rusia diyakini menggunakan armada ratusan kapal untuk menghindari sanksi internasional yang dikenakan atas perang tersebut.
“Ini adalah kapal yang diketahui dan dilacak,” katanya kepada kantor berita AFP.
“Keputusan untuk mengalihkannya diambil pada Minggu malam,” tambahnya. “Tujuan pengalihan ini adalah untuk memverifikasi keabsahan benderanya.”
Kapal tanker tersebut, yang sering berganti bendera, “hampir kosong” pada saat pemeriksaan, tambahnya.
Terakhir kali mengirimkan sinyal sistem identifikasi otomatis, seminggu yang lalu, Tagor berlayar di lepas pantai Norwegia dan mengibarkan bendera Madagaskar, menurut pelacak MarineTraffic.
Prefektur maritim Atlantik mengatakan pencegatan tersebut terjadi lebih dari 400 mil laut (740 km) di sebelah barat Brittany.
Pendapatan minyak merupakan bagian penting dari ekonomi Rusia dan membantu menutupi biaya perang lebih dari empat tahun di Ukraina.
Rusia diyakini menggunakan armada ratusan kapal untuk menghindari sanksi internasional yang dikenakan atas perang tersebut.
Lihat Juga :