Dengan Protokol Kesehatan Ketat, Hotel dan Mal di Jakarta Tetap Buka

Jum'at, 18 September 2020 - 12:09 WIB
loading...
Dengan Protokol Kesehatan...
Jakarta kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020 berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menanggulangi Coronvirus Disease 2019.
A A A
JAKARTA - Jakarta tak dinyana kembali menerapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Kenyataan ini harus dijalani oleh semua pihak untuk mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menanggulangi Covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tentang PSBB yang dikeluarkan tanggal 13 September dan berlaku mulai 14 September 2020. Dengan ketentuan tersebut sarana dan prasarana umum otomatis menyesuaikan aturan sementara waktu. Ada sarana umum yang tutup namun sebagian lagi tetap beroperasi dengan menerapkan PSBB ketat.

Tempat rekreasi adalah salah satunya yang tidak boleh dibuka. Namun sarana seperti perhotelan termasuk bidang usaha yang masih diperbolehkan melakukan operasi. Demikian juga restoran atau cafe masih boleh beroperasi tetapi hanya menerima pesan antar tidak bisa makan di tempat.

Bagi yang sudah telanjur menentukan akan ke Jakarta pada masa PSBB jilid dua ini tak perlu khawatir. Hotel masih bisa menerima pemesananan. Berbeda dengan PSBB sebelumnya, transportasi online juga dibolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan transportasi umum lainnya seperti MRT, Transjakarta dan Commuter Line telah dilakukan pembatasan jam operasional untuk mendukung langkah yang ditempuh Pemerintah DKI.

Jakarta masa PSBB bisa menjadi sensasi tersendiri. Jalan-jalan yang relatif lengang serta pemandangan mengantre makanan untuk dibawa pulang menjadi pemandangan umum. Resto penyedia makanan cepat saji biasanya mematikan sebagian lampu dan meniadakan kursi sebagai tanda pelanggan hanya bisa memesan untuk dibawa pulang.

Mal di Jakarta, masih tetap dapat dikunjungi di masa PSBB. Terdapat 83 pusat belanja yang tetap beroperasi selama PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di antaranya pengecekan suhu tubuh dan membatasi pengunjungnya tidak melebihi 50 persen untuk menghindari kerumunan. Tak heran jika beberapa pusat belanja memberikan nomor masuk. Penggunaan masker juga menjadi syarat mutlak masuk ke pusat belanja. Selain itu juga harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Hal ini tidak pernah ada sebelumnya pada masa normal.

Masa PSBB, waktu buka pusat belanja atau resto masih seperti masa transisi sebelumnya yakni pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sebelum menuju mal untuk berbelanja kebutuhan yang penting, sebaiknya kamu juga siapkan masker cadangan, hand sanitizer dan alat makan pribadi di tas.
Dengan Protokol Kesehatan Ketat, Hotel dan Mal di Jakarta Tetap Buka

Untuk sementara masyarakat yang ingin menikmati taman berekreasi harus menahan diri dulu. Lebih baik berkumpul bersama keluarga di rumah dulu. Isi waktu dengan kegiatan yang menyenangkan bersama keluarga. Jika masih tetap ingin jalan-jalan, sudah banyak yang menawarkan wisata virtual. Hal itu bisa jadi alternatif mengisi waktu di masa pandemi. Selagi dirumah bersama keluarga inti, telusuri di sin i untuk mendapatkan informasi apa saja yang akan kamu kunjungi bila ingin staycation dan melepaskan penat #DiIndonesiaAja.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawanan Anakan Orangutan,...
Kawanan Anakan Orangutan, Sensasi Tersendiri di Taman Nasional Tanjung Puting
Raja Ampat, Daya Pikat...
Raja Ampat, Daya Pikat Laut yang Memukau
Pariwisata Indonesia...
Pariwisata Indonesia Memiliki Potensi Ekonomi Besar
Cetak Inovator Digital...
Cetak Inovator Digital Muda Indonesia, Timedoor Academy Gelar Young Coders World Cup 2025
Pelatihan Gig Economy...
Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen Z
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Terima Tanda Kehormatan, Pengamat: Dia Berkontribusi Penting
Balas Serangan AS di...
Balas Serangan AS di Pulau Qeshm, Iran Luncurkan Rudal ke Bahrain dan Kuwait
Pendiri SoftBank Masayoshi...
Pendiri SoftBank Masayoshi Son Jadi Orang Terkaya di Asia, Hartanya Tembus Rp1.750 Triliun
Rekomendasi
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Ciptakan 12 Lagu Rohani Baru untuk Konser Tehillim dari Perjalanan Kuliah S2 Teologi
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Berita Terkini
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
Mojtaba Khamenei Murka!...
Mojtaba Khamenei Murka! Kuwait dan Bahrain Dihujani Drone dan Rudal Iran
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Ironi Kekayaan Raja...
Ironi Kekayaan Raja Thailand Vajiralongkorn Rp778 Triliun: Hampir 3 Kali Anggaran MBG, tapi Pewarisnya Tak Jelas
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved