Dengan Protokol Kesehatan Ketat, Hotel dan Mal di Jakarta Tetap Buka

Jum'at, 18 September 2020 - 12:09 WIB
loading...
Dengan Protokol Kesehatan...
Jakarta kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020 berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menanggulangi Coronvirus Disease 2019.
A A A
JAKARTA - Jakarta tak dinyana kembali menerapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Kenyataan ini harus dijalani oleh semua pihak untuk mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menanggulangi Covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tentang PSBB yang dikeluarkan tanggal 13 September dan berlaku mulai 14 September 2020. Dengan ketentuan tersebut sarana dan prasarana umum otomatis menyesuaikan aturan sementara waktu. Ada sarana umum yang tutup namun sebagian lagi tetap beroperasi dengan menerapkan PSBB ketat.

Tempat rekreasi adalah salah satunya yang tidak boleh dibuka. Namun sarana seperti perhotelan termasuk bidang usaha yang masih diperbolehkan melakukan operasi. Demikian juga restoran atau cafe masih boleh beroperasi tetapi hanya menerima pesan antar tidak bisa makan di tempat.

Bagi yang sudah telanjur menentukan akan ke Jakarta pada masa PSBB jilid dua ini tak perlu khawatir. Hotel masih bisa menerima pemesananan. Berbeda dengan PSBB sebelumnya, transportasi online juga dibolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan transportasi umum lainnya seperti MRT, Transjakarta dan Commuter Line telah dilakukan pembatasan jam operasional untuk mendukung langkah yang ditempuh Pemerintah DKI.

Jakarta masa PSBB bisa menjadi sensasi tersendiri. Jalan-jalan yang relatif lengang serta pemandangan mengantre makanan untuk dibawa pulang menjadi pemandangan umum. Resto penyedia makanan cepat saji biasanya mematikan sebagian lampu dan meniadakan kursi sebagai tanda pelanggan hanya bisa memesan untuk dibawa pulang.

Mal di Jakarta, masih tetap dapat dikunjungi di masa PSBB. Terdapat 83 pusat belanja yang tetap beroperasi selama PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di antaranya pengecekan suhu tubuh dan membatasi pengunjungnya tidak melebihi 50 persen untuk menghindari kerumunan. Tak heran jika beberapa pusat belanja memberikan nomor masuk. Penggunaan masker juga menjadi syarat mutlak masuk ke pusat belanja. Selain itu juga harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Hal ini tidak pernah ada sebelumnya pada masa normal.

Masa PSBB, waktu buka pusat belanja atau resto masih seperti masa transisi sebelumnya yakni pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sebelum menuju mal untuk berbelanja kebutuhan yang penting, sebaiknya kamu juga siapkan masker cadangan, hand sanitizer dan alat makan pribadi di tas.
Dengan Protokol Kesehatan Ketat, Hotel dan Mal di Jakarta Tetap Buka

Untuk sementara masyarakat yang ingin menikmati taman berekreasi harus menahan diri dulu. Lebih baik berkumpul bersama keluarga di rumah dulu. Isi waktu dengan kegiatan yang menyenangkan bersama keluarga. Jika masih tetap ingin jalan-jalan, sudah banyak yang menawarkan wisata virtual. Hal itu bisa jadi alternatif mengisi waktu di masa pandemi. Selagi dirumah bersama keluarga inti, telusuri di sin i untuk mendapatkan informasi apa saja yang akan kamu kunjungi bila ingin staycation dan melepaskan penat #DiIndonesiaAja.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawanan Anakan Orangutan,...
Kawanan Anakan Orangutan, Sensasi Tersendiri di Taman Nasional Tanjung Puting
Raja Ampat, Daya Pikat...
Raja Ampat, Daya Pikat Laut yang Memukau
Pariwisata Indonesia...
Pariwisata Indonesia Memiliki Potensi Ekonomi Besar
Cetak Inovator Digital...
Cetak Inovator Digital Muda Indonesia, Timedoor Academy Gelar Young Coders World Cup 2025
Pelatihan Gig Economy...
Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen Z
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Terima Tanda Kehormatan, Pengamat: Dia Berkontribusi Penting
Korban Tewas Gempa Dahsyat...
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Mencapai 920 Orang, Pencarian Korban Masih Berlangsung
Gempa Venezuela, Badan...
Gempa Venezuela, Badan Geologi AS Bikin Pemodelan Korban Tewas 10.000 hingga 100.000 Orang
Rekomendasi
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
Berita Terkini
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur Bahrain
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Lebih dari 50.000 Orang...
Lebih dari 50.000 Orang Dilaporkan Hilang akibat Gempa Venezuela
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved