Dengan Protokol Kesehatan Ketat, Hotel dan Mal di Jakarta Tetap Buka

Jum'at, 18 September 2020 - 12:09 WIB
loading...
Dengan Protokol Kesehatan...
Jakarta kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020 berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menanggulangi Coronvirus Disease 2019.
A A A
JAKARTA - Jakarta tak dinyana kembali menerapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Kenyataan ini harus dijalani oleh semua pihak untuk mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menanggulangi Covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tentang PSBB yang dikeluarkan tanggal 13 September dan berlaku mulai 14 September 2020. Dengan ketentuan tersebut sarana dan prasarana umum otomatis menyesuaikan aturan sementara waktu. Ada sarana umum yang tutup namun sebagian lagi tetap beroperasi dengan menerapkan PSBB ketat.

Tempat rekreasi adalah salah satunya yang tidak boleh dibuka. Namun sarana seperti perhotelan termasuk bidang usaha yang masih diperbolehkan melakukan operasi. Demikian juga restoran atau cafe masih boleh beroperasi tetapi hanya menerima pesan antar tidak bisa makan di tempat.

Bagi yang sudah telanjur menentukan akan ke Jakarta pada masa PSBB jilid dua ini tak perlu khawatir. Hotel masih bisa menerima pemesananan. Berbeda dengan PSBB sebelumnya, transportasi online juga dibolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan transportasi umum lainnya seperti MRT, Transjakarta dan Commuter Line telah dilakukan pembatasan jam operasional untuk mendukung langkah yang ditempuh Pemerintah DKI.

Jakarta masa PSBB bisa menjadi sensasi tersendiri. Jalan-jalan yang relatif lengang serta pemandangan mengantre makanan untuk dibawa pulang menjadi pemandangan umum. Resto penyedia makanan cepat saji biasanya mematikan sebagian lampu dan meniadakan kursi sebagai tanda pelanggan hanya bisa memesan untuk dibawa pulang.

Mal di Jakarta, masih tetap dapat dikunjungi di masa PSBB. Terdapat 83 pusat belanja yang tetap beroperasi selama PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di antaranya pengecekan suhu tubuh dan membatasi pengunjungnya tidak melebihi 50 persen untuk menghindari kerumunan. Tak heran jika beberapa pusat belanja memberikan nomor masuk. Penggunaan masker juga menjadi syarat mutlak masuk ke pusat belanja. Selain itu juga harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Hal ini tidak pernah ada sebelumnya pada masa normal.

Masa PSBB, waktu buka pusat belanja atau resto masih seperti masa transisi sebelumnya yakni pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sebelum menuju mal untuk berbelanja kebutuhan yang penting, sebaiknya kamu juga siapkan masker cadangan, hand sanitizer dan alat makan pribadi di tas.
Dengan Protokol Kesehatan Ketat, Hotel dan Mal di Jakarta Tetap Buka

Untuk sementara masyarakat yang ingin menikmati taman berekreasi harus menahan diri dulu. Lebih baik berkumpul bersama keluarga di rumah dulu. Isi waktu dengan kegiatan yang menyenangkan bersama keluarga. Jika masih tetap ingin jalan-jalan, sudah banyak yang menawarkan wisata virtual. Hal itu bisa jadi alternatif mengisi waktu di masa pandemi. Selagi dirumah bersama keluarga inti, telusuri di sin i untuk mendapatkan informasi apa saja yang akan kamu kunjungi bila ingin staycation dan melepaskan penat #DiIndonesiaAja.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawanan Anakan Orangutan,...
Kawanan Anakan Orangutan, Sensasi Tersendiri di Taman Nasional Tanjung Puting
Raja Ampat, Daya Pikat...
Raja Ampat, Daya Pikat Laut yang Memukau
Pariwisata Indonesia...
Pariwisata Indonesia Memiliki Potensi Ekonomi Besar
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
Cetak Inovator Digital...
Cetak Inovator Digital Muda Indonesia, Timedoor Academy Gelar Young Coders World Cup 2025
Pelatihan Gig Economy...
Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen Z
Korban Tewas Gempa Venezuela...
Korban Tewas Gempa Venezuela Hampir Tembus 5.000 Jiwa
Balas Dendam, Iran Klaim...
Balas Dendam, Iran Klaim Hancurkan Pusat Data Amazon di Bahrain
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Sukses...
Piala Dunia 2026 Sukses Digelar, Presiden FIFA Gianni Infantino Dapat Tawaran Jabatan dari Trump
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 20: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Menjadi Sorotan
Berita Terkini
Sistem Pertahanan Udara...
Sistem Pertahanan Udara Sudah Diaktifkan, tapi Belum Ada Serangan AS ke Teheran
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
Terowongan Runtuh Akibat...
Terowongan Runtuh Akibat Ledakan Pipa Gas di India, 12 Orang Tewas
Presiden Zelensky Pecat...
Presiden Zelensky Pecat Panglima Militer Ukraina, Rusia Untung Besar!
Trump akan Bicara dengan...
Trump akan Bicara dengan Hizbullah jika Presiden Lebanon Mau
Menlu Rubio Ungkap AS...
Menlu Rubio Ungkap AS Masih Bersedia Negosiasi dengan Iran
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved