Iran Eksekusi Juara Gulat, Aksi Protes Guncang Dunia Maya

Minggu, 13 September 2020 - 10:49 WIB
loading...
A A A
“Hari ini, rezim memilih untuk kembali menunjukkan, kepada Iran dan dunia, mengapa tidak dapat direformasi. Ini benar-benar dipenuhi dengan kecaman online,” kata Behnam Ben Taleblu, seorang pengamat senior di Yayasan Pertahanan Demokrasi (FDD).

Menurut Taleblu kasus-kasus seperti Afkari menunjukkan betapa takutnya kerusuhan anti-pemerintah Teheran.

"Iran terus memenjarakan, menyiksa, dan mengeksekusi orang-orang atas tuduhan yang dibuat-buat terkait dengan protes di masa lalu menunjukkan betapa takutnya Republik Islam sebenarnya terhadap gerakan-gerakan itu," kata Taleblu kepada Al Arabiya English.

"Sementara kampanye tekanan online telah membantu dalam kasus-kasus hak asasi manusia tertentu, eksekusi Afkari bergabung dengan daftar kasus yang berkembang di mana itu tidak cukup," tambahnya.

Pandangan Taleblu bahwa rezim Iran tidak dapat direformasi telah digaungkan oleh banyak warga Iran yang marah secara online yang mengatakan satu-satunya solusi adalah menggulingkan rezim ulama.

“Republik Islam mengeksekusi Navid Afkari. Republik Islam adalah rezim kriminal dan harus pergi. Tidak ada cara lain,” kata pembangkang Iran Shahin Milani di Twitter.

Afkari (27) ditangkap dalam protes anti-pemerintah pada 2018. Dia dijatuhi dua hukuman mati, enam setengah tahun penjara dan 74 cambukan atas tuduhan pembunuhan seorang penjaga keamanan perusahaan air. (Baca: Iran Eksekusi Mati Juara Gulat 'Pahlawan Nasional' )

Saudara laki-lakinya, Vahid dan Habib, masing-masing telah dijatuhi hukuman 54 dan 27 tahun penjara.

Minggu lalu, televisi pemerintah Iran menayangkan video di mana Afkari tampaknya mengaku telah membunuh penjaga keamanan, tetapi pegulat dan dua saudara laki-lakinya telah merilis beberapa rekaman audio yang mengatakan bahwa mereka disiksa hingga membuat pengakuan palsu.

“Mereka mencari leher untuk tali mereka,” kata Afkari dalam salah satu rekaman, menekankan bahwa dia tidak bersalah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)