Siapa Charlie Javice? Perempuan Cantik Pendiri Startup Frank Ini Tipu Investor AS senilai Rp2,9 Triliun

Rabu, 01 Oktober 2025 - 16:20 WIB
loading...
Siapa Charlie Javice?...
Charlie Javice menipu perusahaan investasi AS. Foto/X
A A A
WASHINGTON - Charlie Javice mendirikan Frank pada tahun 2017 dan menuai pujian karena menyederhanakan bantuan keuangan kuliah. Charlie Javice, pendiri perusahaan rintisan Frank yang kini telah bubar, telah dijatuhi hukuman 85 bulan (lebih dari tujuh tahun) penjara karena menipu JPMorgan Chase dalam kesepakatan akuisisi senilai USD175 juta atau setara Rp2,9 triliun.

Siapa Charlie Javice? Perempuan Cantik Pendiri Startup Frank Ini Tipu Investor AS senilai Rp2,9 Triliun

1. Menggelembungkan Jumlah Pengguna

Pengusaha perempuan ini dihukum awal tahun ini oleh juri New York karena secara keliru menggelembungkan jumlah pengguna di platformnya, yang diklaim dapat menyederhanakan aplikasi bantuan keuangan bagi mahasiswa. Pada tahun 2021, JPMorgan mengakuisisi Frank dengan harapan dapat menggunakan layanan tersebut untuk terhubung dengan nasabah perbankan yang lebih muda.

Menurut jaksa penuntut AS, Javice menyesatkan bank dengan menyajikan jutaan akun pengguna palsu. Ketika seorang teknisi perusahaan menolak membantu, dengan alasan masalah hukum, ia diduga menyewa ilmuwan data eksternal untuk membuat kumpulan data pengguna sintetis.

Saat pembacaan vonis di Pengadilan Distrik AS di Manhattan, Hakim Alvin Hellerstein mengatakan tindakan Javice serius dan pantas dihukum. Jaksa penuntut menggambarkan skema tersebut sebagai "berani dan multifaset," didorong oleh keserakahan.

2. Salah Akuisisi

Meskipun hakim mengakui bahwa JPMorgan telah menunjukkan uji tuntas yang "sangat buruk" sebelum akuisisi, ia menekankan bahwa penipuan tersebut sepenuhnya diatur oleh Javice.

Jaksa penuntut telah menuntut hukuman 12 tahun, tetapi hakim memutuskan hanya tujuh tahun lebih sedikit. Javice juga diperkirakan akan menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut dalam proses perdata terkait.

"Penipuan tetaplah penipuan, terlepas dari apakah Anda mengakali seseorang yang sangat pintar atau seseorang yang bodoh," kata Hellerstein, yang mencatat bahwa Javice tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan memiliki riwayat "pekerjaan baik" atas nama organisasi amal dan anggota keluarga.

3. Mengakui Kesalahan

Javice, yang kini berusia 33 tahun, meminta maaf kepada JPMorgan dan para investor serta karyawan Frank. Berbicara di pengadilan dengan setelan jas berwarna gading, ia menjadi emosional saat berbicara kepada ayah dan ibunya.

"Pada usia 28 tahun, saya melakukan sesuatu yang bertentangan dengan didikan saya," kata Javice, dilansir NDTV. "Kesalahan-kesalahan ini, kegagalan total dalam karakter ini ... tiada hari berlalu tanpa saya mengulangi kesalahan saya."

BacaJuga: 10 Raja yang Memiliki Banyak Istri, dari Raja Sulaiman hingga Firaun

4. Mendirikan Startup Fokus Bantuan Kuliah dan Masuk Forbes 30 Under 30

Charlie Javice adalah pendiri startup fintech Frank, yang diluncurkan pada tahun 2017 untuk menyederhanakan proses bantuan keuangan kuliah bagi mahasiswa dan orang tua. Ia juga masuk dalam daftar "30 Under 30" versi Forbes atas kesuksesan awalnya di bidang teknologi dan pendidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Kim Jong-un Janji Kapal...
Kim Jong-un Janji Kapal Perang Korut Dilengkapi Senjata Nuklir, Momok bagi AS
Iran Tuduh NATO Terlibat...
Iran Tuduh NATO Terlibat Perang Gabungan AS-Israel Gara-gara Pengakuan Sekjen Mark Rutte
Trump Caci Maki Netanyahu:...
Trump Caci Maki Netanyahu: Semua Orang Yahudi Muak Denganmu!
China Bikin Replika...
China Bikin Replika Kapal Perang AS untuk Jadi Target Tes Rudal
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Gempa Dahsyat Venezuela:...
Gempa Dahsyat Venezuela: 3 Tewas Tertimpa Reruntuhan, Pemerintah Tetapkan Status Darurat
Ngeri! Suhu Paris Lebih...
Ngeri! Suhu Paris Lebih Panas daripada Makkah
Rekomendasi
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Berita Terkini
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Iran Sebut Pernyataan...
Iran Sebut Pernyataan Bersama AS-GCC Provokatif, Serukan Zona Bebas Senjata Nuklir Timur Tengah
Tolak Klaim AS, Iran...
Tolak Klaim AS, Iran Tegaskan Aset yang Dicairkan Tidak untuk Beli Produk Pertanian Amerika
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved