Sudah Diakui 150 Negara, Syarat Apa Lagi untuk Palestina Jadi Negara?

Selasa, 23 September 2025 - 09:09 WIB
loading...
Sudah Diakui 150 Negara,...
Palestina sudah diakui sebagai negara oleh 150 negara di dunia. Namun, Palestina belum bisa jadi anggota penuh PBB karena bisa diveto Amerika Serikat. Foto/Anadolu/Mustafa Hasona
A A A
JAKARTA - Lima negara Barat—Inggris, Kanada, Australia, Portugal, dan Prancis—telah resmi mengakui Negara Palestina, menambah jumlah negara yang memberikan pengakuan menjadi 150. Lantas syarat apalagi yang dibutuhkan Palestina menjadi negara seutuhnya, atau pun menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)?

151 Negara yang Akui Negara Palestina

1. Afghanistan

2. Albania

3. Aljazair

4. Angola

5. Bahrain

6. Bangladesh

7. Belarusia

Baca Juga: Prancis Resmi Akui Negara Palestina, Israel Makin Murka

8. Bhutan

9. Botswana

10. Brunei

11. Bulgaria

12. Burkina Faso

13. Burundi

14. Kamboja

15. Tanjung Verde

16. Republik Afrika Tengah

17. Chad

18.China

19. Komoro

20. Kuba

21. Siprus

22. Republik Demokratik Kongo

23. Djibouti

24. Mesir

25. Gabon

26. Gambia

27. Ghana

28. Guinea

29. Guinea-Bissau

30. India

31. Indonesia

32. Iran

33. Irak

34. Yordania

35. Kuwait

36. Laos

37. Libya

38. Madagaskar

39. Malaysia

40. Maladewa

41. Mali

42. Mauritania

43. Mauritius

44. Mongolia

45. Maroko

46. Mozambik

47. Namibia

48. Nepal

49. Nikaragua

50. Niger

51. Nigeria

52. Oman

53. Pakistan

54. Polandia

55. Qatar

56. Republik Kongo

57. Serbia

58. Rumania

59. Rusia

60. Sao Tome dan Principe

61. Arab Saudi

62. Senegal

63. Seychelles

64. Sierra Leone

65. Slovakia

66. Somalia

67. Sri Lanka

68. Sudan

69. Togo

70. Tunisia

71. Turki

72. Uganda

73. Ukraina

74. Uni Emirat Arab

75. Tanzania

76. Vietnam

77. Yaman

78. Zambia

79. Zimbabwe

80. Korea Utara

81. Benin

82. Guinea Khatulistiwa

83. Ethiopia

84. Kenya

85. Filipina

86. Rwanda

87. Vanuatu

88. Eswatini (Swaziland)

89. Azerbaijan

90. Bosnia dan Herzegovina

91. Georgia

92. Kazakhstan

93. Turkmenistan

94. Tajikistan

95. Uzbekistan

96. Kirgistan

97. Afrika Selatan

98. Malawi

99. Timor Leste

100. Montenegro

101. Kosta Rika

102. Pantai Gading

103. Lebanon

104. Republik Dominika

105. Venezuela

106. Argentina

107. Bolivia

108. Ekuador

109. Saint Vincent dan Grenadines

110. Sudan Selatan

111. Suriname

112. Suriah

113. Uruguay

114. Antigua dan Barbuda

115. Belize

116. Brasil

117. Chili

118. Dominika

119. El Salvador

120. Grenada

121. Guyana

122. Honduras

123. Islandia

124. Lesotho

125. Liberia

126. Paraguay

127. Peru

128. Thailand

129. Guatemala

130. Haiti

131. Swedia

132. Saint Lucia

133. Vatikan

134. Kolombia

135. Saint Kitts dan Nevis

136. Meksiko

137. Armenia

138. Barbados

139. Irlandia

140. Jamaika

141. Norwegia

142. Slovenia

143. Spanyol

144. The Bahamas

145. Trinidad dan Tobago

146. Australia

147. Kanada

148. Portugal

149. Inggris (United Kingdom)

150. Prancis

Syarat Palestina Menjadi Negara


Dalam hukum internasional, tidak ada jumlah pengakuan minimal yang mutlak diperlukan oleh sebuah wilayah untuk menjadi sebuah negara. Tetapi ada beberapa kriteria dan prosedur umum yang diakui komunitas internasional.

Konvensi Montevideo 1933 sering menjadi acuan dalam pendirian sebuah negara. Menurut konvensi tersebut, syarat menjadi negara ada empat kriteria:

1. Populasi permanen, yakni adanya penduduk yang tinggal secara terus-menerus.
2. Wilayah yang ditentukan, yakni ada wilayah geografis yang jelas.
3. Pemerintahan yang efektif, yakni ada struktur pemerintahan yang mengatur dan menjalankan fungsi pemerintahan.
4. Kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain, yang mencakup diplomasi dan pengakuan oleh negara lain.

Dari empat kriteria itu, Palestina sudah memenuhi kriteria meski wilayah geografisnya saat ini masih diduduki Israel, terutama Tepi Barat. Kriteria wilayah ini yang rawan, karena para menteri sayap kanan Israel mendesak pemerintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mencaplok Tepi Barat untuk mengubur mimpi Negara Palestina.

Pengakuan oleh negara lain merupakan aspek penting karena membantu memperoleh legitimasi internasional dan akses ke organisasi internasional. Namun pengakuan ini tidak secara otomatis menjamin status sebagai anggota penuh dari PBB atau badan internasional tertentu.

Syarat Palestina Menjadi Anggota PBB


Status Palestina di PBB sekarang ini adalah pengamat, belum menjadi anggota penuh PBB. Syarat menjadi anggota penuh PBB antara lain:

1. Harus ada rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB.
2. Mendapat persetujuan dari Majelis Umum PBB.

Masalahnya, Dewan Keamanan PBB mempunyai anggota tetap yang punya hak veto, sehingga jika satu anggota tetap menolak, rekomendasi itu bisa gagal. Faktanya, Amerika Serikat yang memiliki hak veto merupakan sekutu utama Israel yang menjadi penghalang Palestina menjadi anggota penuh PBB.

Bagaimana Status Palestina Sekarang?


Nama resmi Palestina yang digunakan adalah State of Palestine (Negara Palestina). Deklarasi Negara Palestina dilakukan oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 15 November 1988.

Palestina memiliki status non-member observer state di PBB sejak November 2012. Ini artinya Palestina bisa ikut serta dalam banyak kegiatan PBB, misalnya berbicara, mengusulkan resolusi, tetapi tidak punya hak suara penuh dalam voting di Majelis Umum dan tidak menjadi anggota Penuh.

Palestina telah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB. Namun, usulan tersebut harus mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan, dan sampai sekarang pernah gagal disebabkan veto dari salah satu anggota tetap, yakni Amerika Serikat.

Meski demikian, pengakuan oleh banyak negara telah memberikan Palestina tingkat legitimasi internasional yang cukup tinggi, dan posisi sebagai pengamat tetap di PBB memberinya akses diplomatik dan hak-hak tertentu dalam organisasi internasional.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
Israel Akui Genosida...
Israel Akui Genosida Armenia, Dikecam karena Juga Lakukan Genosida Gaza
Media Pro-IRGC: Iran...
Media Pro-IRGC: Iran Mutlak Harus Memiliki Bom Nuklir
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
Iran Tuduh AS Khianati...
Iran Tuduh AS Khianati Perjanjian Damai saat Kedua Pihak Saling Serang
Berani Tanpa AS, Netanyahu:...
Berani Tanpa AS, Netanyahu: Kami akan Masuk ke Iran
AS dan Iran Kembali...
AS dan Iran Kembali Saling Serang Pasca-Tandatangani Perjanjian Damai
Serangan Pembalasan...
Serangan Pembalasan Iran ke Pangkalan Militer AS Makan Korban, 1 Warga Qatar Tewas
Rekomendasi
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Norwegia Tantang Brasil...
Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Berita Terkini
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved