Sudah Diakui 150 Negara, Syarat Apa Lagi untuk Palestina Jadi Negara?
Selasa, 23 September 2025 - 09:09 WIB
loading...
Palestina sudah diakui sebagai negara oleh 150 negara di dunia. Namun, Palestina belum bisa jadi anggota penuh PBB karena bisa diveto Amerika Serikat. Foto/Anadolu/Mustafa Hasona
A
A
A
JAKARTA - Lima negara Barat—Inggris, Kanada, Australia, Portugal, dan Prancis—telah resmi mengakui Negara Palestina, menambah jumlah negara yang memberikan pengakuan menjadi 150. Lantas syarat apalagi yang dibutuhkan Palestina menjadi negara seutuhnya, atau pun menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)?
7. Belarusia
150. Prancis
Dalam hukum internasional, tidak ada jumlah pengakuan minimal yang mutlak diperlukan oleh sebuah wilayah untuk menjadi sebuah negara. Tetapi ada beberapa kriteria dan prosedur umum yang diakui komunitas internasional.
Konvensi Montevideo 1933 sering menjadi acuan dalam pendirian sebuah negara. Menurut konvensi tersebut, syarat menjadi negara ada empat kriteria:
1. Populasi permanen, yakni adanya penduduk yang tinggal secara terus-menerus.
2. Wilayah yang ditentukan, yakni ada wilayah geografis yang jelas.
3. Pemerintahan yang efektif, yakni ada struktur pemerintahan yang mengatur dan menjalankan fungsi pemerintahan.
4. Kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain, yang mencakup diplomasi dan pengakuan oleh negara lain.
Dari empat kriteria itu, Palestina sudah memenuhi kriteria meski wilayah geografisnya saat ini masih diduduki Israel, terutama Tepi Barat. Kriteria wilayah ini yang rawan, karena para menteri sayap kanan Israel mendesak pemerintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mencaplok Tepi Barat untuk mengubur mimpi Negara Palestina.
Pengakuan oleh negara lain merupakan aspek penting karena membantu memperoleh legitimasi internasional dan akses ke organisasi internasional. Namun pengakuan ini tidak secara otomatis menjamin status sebagai anggota penuh dari PBB atau badan internasional tertentu.
Status Palestina di PBB sekarang ini adalah pengamat, belum menjadi anggota penuh PBB. Syarat menjadi anggota penuh PBB antara lain:
1. Harus ada rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB.
2. Mendapat persetujuan dari Majelis Umum PBB.
Masalahnya, Dewan Keamanan PBB mempunyai anggota tetap yang punya hak veto, sehingga jika satu anggota tetap menolak, rekomendasi itu bisa gagal. Faktanya, Amerika Serikat yang memiliki hak veto merupakan sekutu utama Israel yang menjadi penghalang Palestina menjadi anggota penuh PBB.
Nama resmi Palestina yang digunakan adalah State of Palestine (Negara Palestina). Deklarasi Negara Palestina dilakukan oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 15 November 1988.
Palestina memiliki status non-member observer state di PBB sejak November 2012. Ini artinya Palestina bisa ikut serta dalam banyak kegiatan PBB, misalnya berbicara, mengusulkan resolusi, tetapi tidak punya hak suara penuh dalam voting di Majelis Umum dan tidak menjadi anggota Penuh.
Palestina telah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB. Namun, usulan tersebut harus mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan, dan sampai sekarang pernah gagal disebabkan veto dari salah satu anggota tetap, yakni Amerika Serikat.
Meski demikian, pengakuan oleh banyak negara telah memberikan Palestina tingkat legitimasi internasional yang cukup tinggi, dan posisi sebagai pengamat tetap di PBB memberinya akses diplomatik dan hak-hak tertentu dalam organisasi internasional.
151 Negara yang Akui Negara Palestina
1. Afghanistan
2. Albania
3. Aljazair
4. Angola
5. Bahrain
6. Bangladesh
7. Belarusia
Baca Juga: Prancis Resmi Akui Negara Palestina, Israel Makin Murka
8. Bhutan
9. Botswana
10. Brunei
11. Bulgaria
12. Burkina Faso
13. Burundi
14. Kamboja
15. Tanjung Verde
16. Republik Afrika Tengah
17. Chad
18.China
19. Komoro
20. Kuba
21. Siprus
22. Republik Demokratik Kongo
23. Djibouti
24. Mesir
25. Gabon
26. Gambia
27. Ghana
28. Guinea
29. Guinea-Bissau
30. India
31. Indonesia
32. Iran
33. Irak
34. Yordania
35. Kuwait
36. Laos
37. Libya
38. Madagaskar
39. Malaysia
40. Maladewa
41. Mali
42. Mauritania
43. Mauritius
44. Mongolia
45. Maroko
46. Mozambik
47. Namibia
48. Nepal
49. Nikaragua
50. Niger
51. Nigeria
52. Oman
53. Pakistan
54. Polandia
55. Qatar
56. Republik Kongo
57. Serbia
58. Rumania
59. Rusia
60. Sao Tome dan Principe
61. Arab Saudi
62. Senegal
63. Seychelles
64. Sierra Leone
65. Slovakia
66. Somalia
67. Sri Lanka
68. Sudan
69. Togo
70. Tunisia
71. Turki
72. Uganda
73. Ukraina
74. Uni Emirat Arab
75. Tanzania
76. Vietnam
77. Yaman
78. Zambia
79. Zimbabwe
80. Korea Utara
81. Benin
82. Guinea Khatulistiwa
83. Ethiopia
84. Kenya
85. Filipina
86. Rwanda
87. Vanuatu
88. Eswatini (Swaziland)
89. Azerbaijan
90. Bosnia dan Herzegovina
91. Georgia
92. Kazakhstan
93. Turkmenistan
94. Tajikistan
95. Uzbekistan
96. Kirgistan
97. Afrika Selatan
98. Malawi
99. Timor Leste
100. Montenegro
101. Kosta Rika
102. Pantai Gading
103. Lebanon
104. Republik Dominika
105. Venezuela
106. Argentina
107. Bolivia
108. Ekuador
109. Saint Vincent dan Grenadines
110. Sudan Selatan
111. Suriname
112. Suriah
113. Uruguay
114. Antigua dan Barbuda
115. Belize
116. Brasil
117. Chili
118. Dominika
119. El Salvador
120. Grenada
121. Guyana
122. Honduras
123. Islandia
124. Lesotho
125. Liberia
126. Paraguay
127. Peru
128. Thailand
129. Guatemala
130. Haiti
131. Swedia
132. Saint Lucia
133. Vatikan
134. Kolombia
135. Saint Kitts dan Nevis
136. Meksiko
137. Armenia
138. Barbados
139. Irlandia
140. Jamaika
141. Norwegia
142. Slovenia
143. Spanyol
144. The Bahamas
145. Trinidad dan Tobago
146. Australia
147. Kanada
148. Portugal
149. Inggris (United Kingdom)
150. Prancis
Syarat Palestina Menjadi Negara
Dalam hukum internasional, tidak ada jumlah pengakuan minimal yang mutlak diperlukan oleh sebuah wilayah untuk menjadi sebuah negara. Tetapi ada beberapa kriteria dan prosedur umum yang diakui komunitas internasional.
Konvensi Montevideo 1933 sering menjadi acuan dalam pendirian sebuah negara. Menurut konvensi tersebut, syarat menjadi negara ada empat kriteria:
1. Populasi permanen, yakni adanya penduduk yang tinggal secara terus-menerus.
2. Wilayah yang ditentukan, yakni ada wilayah geografis yang jelas.
3. Pemerintahan yang efektif, yakni ada struktur pemerintahan yang mengatur dan menjalankan fungsi pemerintahan.
4. Kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain, yang mencakup diplomasi dan pengakuan oleh negara lain.
Dari empat kriteria itu, Palestina sudah memenuhi kriteria meski wilayah geografisnya saat ini masih diduduki Israel, terutama Tepi Barat. Kriteria wilayah ini yang rawan, karena para menteri sayap kanan Israel mendesak pemerintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mencaplok Tepi Barat untuk mengubur mimpi Negara Palestina.
Pengakuan oleh negara lain merupakan aspek penting karena membantu memperoleh legitimasi internasional dan akses ke organisasi internasional. Namun pengakuan ini tidak secara otomatis menjamin status sebagai anggota penuh dari PBB atau badan internasional tertentu.
Syarat Palestina Menjadi Anggota PBB
Status Palestina di PBB sekarang ini adalah pengamat, belum menjadi anggota penuh PBB. Syarat menjadi anggota penuh PBB antara lain:
1. Harus ada rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB.
2. Mendapat persetujuan dari Majelis Umum PBB.
Masalahnya, Dewan Keamanan PBB mempunyai anggota tetap yang punya hak veto, sehingga jika satu anggota tetap menolak, rekomendasi itu bisa gagal. Faktanya, Amerika Serikat yang memiliki hak veto merupakan sekutu utama Israel yang menjadi penghalang Palestina menjadi anggota penuh PBB.
Bagaimana Status Palestina Sekarang?
Nama resmi Palestina yang digunakan adalah State of Palestine (Negara Palestina). Deklarasi Negara Palestina dilakukan oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 15 November 1988.
Palestina memiliki status non-member observer state di PBB sejak November 2012. Ini artinya Palestina bisa ikut serta dalam banyak kegiatan PBB, misalnya berbicara, mengusulkan resolusi, tetapi tidak punya hak suara penuh dalam voting di Majelis Umum dan tidak menjadi anggota Penuh.
Palestina telah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB. Namun, usulan tersebut harus mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan, dan sampai sekarang pernah gagal disebabkan veto dari salah satu anggota tetap, yakni Amerika Serikat.
Meski demikian, pengakuan oleh banyak negara telah memberikan Palestina tingkat legitimasi internasional yang cukup tinggi, dan posisi sebagai pengamat tetap di PBB memberinya akses diplomatik dan hak-hak tertentu dalam organisasi internasional.
(mas)
Lihat Juga :