Batalkan Hukuman Mati 5 Pembunuh Khashoggi, Saudi Diolok-olok
Selasa, 08 September 2020 - 07:58 WIB
loading...
Aktivis menyalakan lilin yang menerangi poster Jamal Khashoggi, jurnalis pembangkang Arab Saudi yang dibunuh di Istanbul 2 Oktober 2018. Foto/REUTERS
A
A
A
RIYADH - Pengadilan Arab Saudi pada hari Senin membatalkan hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan jurnalis pembangkang Jamal Khashoggi . Pelapor Khusus PBB mengolok-olok pembatalan vonis mati itu sebagai "parodi keadilan".
Khashoggi adalah jurnalis pembangkang Saudi yang dibunuh dan dimutilasi di Konsulat Arab Saudi di Istanbul 2 Oktober 2018. Para tersangkanya adalah tim intelijen Saudi, yang menurut Riyadh merupakan "operasi nakal" atau di luar otoritas pemerintah.(Baca: 5 Terdakwa Pembunuhan Jamal Khashoggi Divonis Mati )
Pengadilan, seperti dikutip media pemerintah setempat, membatalkan vonis mati terhadap lima terdakwa dan menggantinya dengan hukuman 20 tahun penjara. Tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman antara tujuh hingga 10 tahun penjara.
Delapan terdakwa tersebut tidak diidentifikasi oleh media pemerintah.
Putusan pengadilan yang berubaha ini keluar setelah putra Khashoggi mengatakan pada Mei bahwa keluarganya mereka telah "mengampuni" para pembunuh. (Baca: PBB: Pangeran Mahkota Saudi Tersangka Utama Pembunuhan Khashoggi )
Pengadilan tersebut secara luas dikritik oleh kelompok hak asasi manusia yang mencatat bahwa tidak ada pejabat senior atau siapapun yang yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersebut. Independensi pengadilan juga dipertanyakan.
Banyak orang Saudi memuji putusan pengadilan tersebut melalui Twitter. Beberapa dari mengatakan putusan itu mengakhiri salah satu kasus politik paling sulit yang dihadapi kerajaan. Yang lainnya mengatakan putusan itu menjadikan Arab Saudi sebagai "tanah keadilan" dan "negara di mana hak tidak pernah hilang".
Khashoggi adalah jurnalis pembangkang Saudi yang dibunuh dan dimutilasi di Konsulat Arab Saudi di Istanbul 2 Oktober 2018. Para tersangkanya adalah tim intelijen Saudi, yang menurut Riyadh merupakan "operasi nakal" atau di luar otoritas pemerintah.(Baca: 5 Terdakwa Pembunuhan Jamal Khashoggi Divonis Mati )
Pengadilan, seperti dikutip media pemerintah setempat, membatalkan vonis mati terhadap lima terdakwa dan menggantinya dengan hukuman 20 tahun penjara. Tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman antara tujuh hingga 10 tahun penjara.
Delapan terdakwa tersebut tidak diidentifikasi oleh media pemerintah.
Putusan pengadilan yang berubaha ini keluar setelah putra Khashoggi mengatakan pada Mei bahwa keluarganya mereka telah "mengampuni" para pembunuh. (Baca: PBB: Pangeran Mahkota Saudi Tersangka Utama Pembunuhan Khashoggi )
Pengadilan tersebut secara luas dikritik oleh kelompok hak asasi manusia yang mencatat bahwa tidak ada pejabat senior atau siapapun yang yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersebut. Independensi pengadilan juga dipertanyakan.
Banyak orang Saudi memuji putusan pengadilan tersebut melalui Twitter. Beberapa dari mengatakan putusan itu mengakhiri salah satu kasus politik paling sulit yang dihadapi kerajaan. Yang lainnya mengatakan putusan itu menjadikan Arab Saudi sebagai "tanah keadilan" dan "negara di mana hak tidak pernah hilang".
Lihat Juga :