Eks PM Tunisia Divonis Hukuman 34 Tahun Penjara
Sabtu, 03 Mei 2025 - 10:01 WIB
loading...
Mantan Perdana Menteri Tunisia Ali Larayedh. Foto/gulf times
A
A
A
TUNIS - Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Ali Larayedh atas tuduhan memfasilitasi keberangkatan para pejuang ke Suriah.
Tuduhan itu dibantah keras oleh tokoh oposisi tersebut.
"Saya tidak bersimpati, tidak terlibat, tidak netral, atau lunak terhadap kekerasan, terorisme," tegas Larayedh kepada hakim pada hari Jumat (2/5/2025), menolak apa yang ia dan partainya Ennahdha sebut sebagai penuntutan bermotif politik.
Putusan tersebut merupakan pukulan terbaru bagi Partai Ennahdha, kekuatan oposisi utama bagi Presiden Kais Saied.
Larayedh, yang menjabat sebagai perdana menteri dari tahun 2013 hingga 2014, telah ditahan sejak tahun 2022.
Hukuman terhadapnya dijatuhkan hanya sepekan setelah penangkapan kritikus vokal Saied Ahmed Souab dan hukuman penjara baru yang dijatuhkan kepada lawan politik, tokoh media, dan pengusaha atas berbagai tuduhan konspirasi.
Tuduhan itu dibantah keras oleh tokoh oposisi tersebut.
"Saya tidak bersimpati, tidak terlibat, tidak netral, atau lunak terhadap kekerasan, terorisme," tegas Larayedh kepada hakim pada hari Jumat (2/5/2025), menolak apa yang ia dan partainya Ennahdha sebut sebagai penuntutan bermotif politik.
Putusan tersebut merupakan pukulan terbaru bagi Partai Ennahdha, kekuatan oposisi utama bagi Presiden Kais Saied.
Larayedh, yang menjabat sebagai perdana menteri dari tahun 2013 hingga 2014, telah ditahan sejak tahun 2022.
Hukuman terhadapnya dijatuhkan hanya sepekan setelah penangkapan kritikus vokal Saied Ahmed Souab dan hukuman penjara baru yang dijatuhkan kepada lawan politik, tokoh media, dan pengusaha atas berbagai tuduhan konspirasi.
Lihat Juga :