Profil Lynda Tabuya, Menteri Fiji yang Dipecat Gara-gara Video Tak Senonohnya Tersebar di Internet

Jum'at, 03 Januari 2025 - 15:44 WIB
loading...
A A A
Bicara riwayat pendidikan, Lynda memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Bond University di Australia. Lalu, ada juga Magister Hukum dari Washington University di St Louis di Amerika Serikat.

Sebelum kontroversi akhir-akhir ini, Lynda sudah beberapa kali menjadi sorotan. Sebut saja dari didakwa melanggar Undang-Undang Ketertiban Umum atas komentar media sosial tentang tanggapan pemerintah terhadap Covid-19 pada Maret 2020, ditangkap oleh polisi Fiji setelah mengkritik langkah pemerintah untuk mengubah Undang-undang Pertanahan pada Juli 2021 hingga mencoba melarang makanan manis di sekolah pada Desember 2024.

Terbaru, Perdana Menteri Fiji Sitiveni Rabuka memberhentikan Lynda dari jabatan menteri sebagai konsekuensi beredarnya video syur pribadi di internet.

Meski Lynda mengklaim video terkait sengaja dibocorkan pihak tak bertanggung jawab, pemerintahan Sitiveni Rabuka tidak menyelidiki bagaimana video tersebut masuk ke domain publik. Sebaliknya, mereka langsung menendangnya keluar dari kabinet.

“Saya telah memutuskan menggunakan kewenangan yang diberikan kepada saya untuk memberhentikannya sebagai Menteri, dengan efek segera,” tegas Rabuka.

"Faktanya, video ini sudah beredar. Siapa pelakunya dan untuk apa, nanti akan ditentukan lewat pemeriksaan lanjutan oleh dia dan aparat penegak hukum kalau dia melaporkan hal ini kepada mereka," sambung dia.

Kendati begitu, Lynda tetap melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Dia menyebut peredaran video pribadi miliknya di media sosial sebagai pelanggaran kriminal terhadap privasi.

Asisten Komisaris Polisi Fiji, Livai Driu, mengatakan kepada media di sana bahwa Unit Kejahatan Dunia Maya sedang melakukan penyelidikan.

Demikian ulasan mengenai Lynda Tabuya, menteri Fiji yang dipecat setelah video tak senonoh miliknya beredar di internet.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)