Presiden Maladewa Pecat Lebih dari 225 Pejabat Politik Termasuk Menteri untuk Pangkas Biaya

Rabu, 16 Oktober 2024 - 00:15 WIB
loading...
Presiden Maladewa Pecat...
Presiden Maladewa Mohamed Muizzu. Foto/ani
A A A
MALE - Presiden Maladewa Mohamed Muizzu telah memecat lebih dari 225 pejabat politik, termasuk menteri, dalam upaya mengurangi pengeluaran negara di Samudra Hindia yang kekurangan uang itu.

Mohamed Muizzu memerintahkan pemecatan orang-orang yang ditunjuknya setelah berkuasa tahun lalu karena negara kecil namun berlokasi strategis itu berjuang mencegah krisis utang.

"Pengurangan signifikan dalam penunjukan pejabat politik ini sejalan dengan upaya presiden yang lebih luas untuk merampingkan operasi pemerintah dan memastikan penggunaan dana publik yang lebih efisien," ungkap pernyataan dari kantor Muizzu.

Di antara mereka yang dipecat adalah tujuh menteri negara, 43 wakil menteri, dan 178 direktur politik.

Tidak jelas fungsi apa yang mereka lakukan di negara kecil berpenduduk sekitar setengah juta orang itu.

Pernyataan tersebut tidak menyebutkan berapa banyak lagi pejabat politik yang masih menjabat dalam pemerintahan, tetapi menjelaskan pengurangan staf secara besar-besaran akan menghemat anggaran negara sekitar USD370.000 per bulan.

Maladewa mengatakan pada September bahwa masalah keuangannya bersifat "sementara" dan negara tersebut tidak berencana mencari dana talangan dari Dana Moneter Internasional meskipun ada peringatan tentang kemungkinan gagal bayar oleh negara.

Dikenal sebagai tujuan liburan mewah dengan pantai pasir putih bersih dan resor terpencil, Maladewa juga telah menjadi pusat geopolitik.

China dan India adalah dua pemberi pinjaman bilateral terbesar bagi Maladewa yang terdiri dari 1.192 pulau karang yang tersebar di sepanjang garis khatulistiwa itu.

Beijing telah menjanjikan lebih banyak pendanaan sejak kemenangan Muizzu tahun lalu, yang berterima kasih kepada Beijing atas "bantuan tanpa pamrih" untuk dana pembangunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)