Koruptor di Indonesia Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Koruptor di China Dieksekusi Mati

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:57 WIB
loading...
A A A
Hukuman matinya awalnya dijatuhkan pada September 2022 dan dikuatkan melalui banding pada Agustus 2024.

Pengadilan telah memverifikasi bahwa Jianping, dengan memanfaatkan jabatannya, secara ilegal mengambil uang miliaran yuan dari dana perusahaan milik negara melalui cara-cara yang menipu.

Selain itu, dia juga menggelapkan lebih dari 1,06 miliar yuan dana publik, dengan lebih dari 404 juta yuan masih belum ditemukan sebelum kasus tersebut terungkap.
(mas)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)