Koruptor di Indonesia Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Koruptor di China Dieksekusi Mati

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:57 WIB
loading...
A A A
Dalam perkara ini, Harvey menjadi perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada tahun 2018-2019. Komunikasi tersebut bertujuan mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk meraup keuntungan besar.

Melalui skema kerja sama ilegal, Harvey dan Riza menyamarkan aktivitas pertambangan ilegal dengan dalih sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.
Pendekatan ini melibatkan beberapa perusahaan smelter yang diminta menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan kedok dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Praktik ini kemudian berkembang menjadi modus besar yang melibatkan banyak pihak.

Selain penjara, hakim memerintahkan Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Hakim Eko dalam putusannya.

2. Hukuman bagi Koruptor di China

Koruptor di Indonesia Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Koruptor di China Dieksekusi Mati

Foto/Myind

Dalam kasus korupsi terbesar dalam sejarah China, pihak berwenang mengeksekusi terdakwa Li Jianping pada hari Selasa lalu.

Belum jelas bagaimana eksekusi dijalankan, namun biasanya dilakukan dengan cara ditembak.

Jianping, mantan pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam, dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah menggelapkan lebih dari 3 miliar yuan atau sekitar Rp6,8 triliun.

Eksekusi terhadap mantan pejabat Partai Komunis China tersebut diperintahkan oleh Mahkamah Rakyat Tertinggi China dan dilaksanakan oleh pengadilan di Mongolia Dalam.

Jianping (64) pernah menjabat sebagai sekretaris komite kerja Partai Komunis China untuk Zona Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Hohhot.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)