4 Negara yang Melarang Perayaan Natal, Salah Satunya Berisiko Dieksekusi
loading...
A
A
A
Cho menambahkan hukuman minimalnya adalah dikirim ke kamp penjara gulag dan dipaksa bekerja keras. Sementara yang paling berat bisa dihadapkan pada eksekusi di tempat.
Menurut Open Doors' World Watch List, Korea Utara memang telah dinobatkan menjadi salah satu negara paling berbahaya bagi umat Kristen selama dekade terakhir.
Rezim keluarga Kim yang sangat membenci Barat berusaha membasmi agama dan hanya ingin rakyatnya memandang pemimpin di sana sebagai Tuhan.
Berikutnya ada Brunei. Sedikit berbeda, larangan Natal di negara ini hanya dikhususkan pada perayaan di tempat umum.
Sebagaimana diketahui, Brunei memiliki mayoritas penduduk beragama Islam. Kementerian terkait di sana menyebut alasan larangan perayaan Natal di tempat umum karena dikhawatirkan bisa merusak iman umat Muslim.
Larangan tersebut muncul pada Desember 2014 lalu. Kementerian Agama Brunei dalam siaran pers yang dimuat The Brunei Times menyebutkan perayaan Natal secara berlebihan dan terang-terangan dapat merusak aqidah umat Islam.
Rilis tersebut ikut memperingatkan umat Islam agar tidak berpartisipasi dalam perayaan Natal, termasuk mengenakan topi atau pakaian yang menyerupai Sinterklas.
Terlibat dalam tindakan tersebut merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 207 (1) KUHP yang dapat dihukum dengan denda hingga USD20.000 dan penjara hingga lima tahun.
Tajikistan terbilang sebagai negara yang cukup kontroversial dalam menentukan aturan bagi warga negaranya. Belum lama ini, mereka melarang penggunaan hijab meski memiliki masyarakat mayoritas Muslim.
Jauh sebelum itu, Tajikistan juga melarang perayaan keagamaan seperti Natal. Alasannya tak jauh berbeda, yakni karena hal-hal seperti itu dianggap asing bagi budayanya.
Menurut Open Doors' World Watch List, Korea Utara memang telah dinobatkan menjadi salah satu negara paling berbahaya bagi umat Kristen selama dekade terakhir.
Rezim keluarga Kim yang sangat membenci Barat berusaha membasmi agama dan hanya ingin rakyatnya memandang pemimpin di sana sebagai Tuhan.
2. Brunei
Berikutnya ada Brunei. Sedikit berbeda, larangan Natal di negara ini hanya dikhususkan pada perayaan di tempat umum.
Sebagaimana diketahui, Brunei memiliki mayoritas penduduk beragama Islam. Kementerian terkait di sana menyebut alasan larangan perayaan Natal di tempat umum karena dikhawatirkan bisa merusak iman umat Muslim.
Larangan tersebut muncul pada Desember 2014 lalu. Kementerian Agama Brunei dalam siaran pers yang dimuat The Brunei Times menyebutkan perayaan Natal secara berlebihan dan terang-terangan dapat merusak aqidah umat Islam.
Rilis tersebut ikut memperingatkan umat Islam agar tidak berpartisipasi dalam perayaan Natal, termasuk mengenakan topi atau pakaian yang menyerupai Sinterklas.
Terlibat dalam tindakan tersebut merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 207 (1) KUHP yang dapat dihukum dengan denda hingga USD20.000 dan penjara hingga lima tahun.
3. Tajikistan
Tajikistan terbilang sebagai negara yang cukup kontroversial dalam menentukan aturan bagi warga negaranya. Belum lama ini, mereka melarang penggunaan hijab meski memiliki masyarakat mayoritas Muslim.
Jauh sebelum itu, Tajikistan juga melarang perayaan keagamaan seperti Natal. Alasannya tak jauh berbeda, yakni karena hal-hal seperti itu dianggap asing bagi budayanya.